Penulis Utama : Muhammad Rizqi Andia Listiyono
NIM / NIP : E0019294
×

ABSTRAK

Muhammad Rizqi Andia Listiyono, E0019294. 2022. TELAAH PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP DITOLAKNYA PENGAJUAN JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI UPAYA PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENYUAPAN (Studi Putusan

Nomor: 46/Pid.Sus/TPK/2019/ PN.Jkt.Pst) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji perihal Pertimbangan Hukum Hakim terkait Penolakan Justice Collaborator Terdakwa Arif Fitrawan pada Kasus Tindak Pidana Penyuapan. perihal bagaimana seharusnya Pertimbangan Hukum Hakim terhadap Justice Collaborator pada Putusan Nomor: 46/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst. berpedoman berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2011. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan adalah dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa Pertimbangan hakim atau Ratio Decidendi yang digunakan untuk menetapkan Terdakwa Arif Fitrawan menjadi Justice Collaborator dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst menurut penulis sudah tepat, sebagaimana syarat Justice Collaborator diatur dalam SEMA No.4 Tahun 2011, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut Penulis, salah satu syarat menjadi Justice Collaborator menurut SEMA No. 4 Tahun 2011 adalah “bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya”. Dapat diketahui juga berdasarkan hasil pembahasan dan pembahasan menurut Penulis dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst selain mencermati pertimbangan hukum di atas, Penulis mencermati dari tuntutan jaksa yang menurut Penulis termasuk dalam kategori tuntutan yang ringan, surat tuntutan dapat dijelaskan sebagai kesimpulan jaksa atas pemeriksaan perkara yang dibuat berdasarkan proses pembuktian di persidangan. Hakim yang merupakan penegak keadilan menjadi dasar pemberat tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jika mengingat beberapa tuntutan dalam kasus-kasus yang sudah berlalu, sudah sepantasnya Jaksa Penuntut Umum mengenakan tuntutan yang lebih berat bagi Terdakwa Arif Fitrawan. Terlepas dari jumlah suap yang diberikan oleh Martin P Silitonga, profesi advokat menjalankan fungsi penegakan hukum dan keadilan harus jadi dasar pengenaan tuntutan yang berat.

×
Penulis Utama : Muhammad Rizqi Andia Listiyono
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0019294
Tahun : 2023
Judul : TELAAH PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP DITOLAKNYA PENGAJUAN JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI UPAYA PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENYUAPAN(Studi Putusan Nomor: 46/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2023
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Kata kunci: Tindak Pidana Korupsi, JusticeCollaborator, Ratio Decidendi, Penyuapan
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H.
Penguji : 1. Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H.
2. Bambang Santoso, SH, M.Hum.
3. Kristiyadi, S.H.,M.Hum.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.