×
Rambak kulit sapi merupakan salah satu kerupuk atau rambak yang terbuat dari kulit hewan seperti sapi, kelinci, ayam, ataupun ikan yang dikeringkan kemudian digoreng. Penelitian Quality Control pada pembuatan rambak kulit sapi di UKM “Rambak Petis Pak Dul” etujuan mengevaluasi penerapan konsep CPPB dan menentukan konsep CPPB yang dapat dterapkan pada pembuatan rambak kulit sapi. Evaluasi pengendalian mutu proses pembuatan rambak kulit sapi dilakukan dengan pengecekan setiap proses dimulai dari bahan baku, proses pembuatan, dan proses pengemasan. Untuk mengetahui karakteristik mutu rambak kulit sapi di UKM “Rambak Petis Pak Dul” dilakukan dengan beberapa pengujian (kadar air, kadar abu, kadar asam lemak bebas, kadar protein, keutuhan, dan organoleptik) serta membuat konsep CPPB. Proses pembuatan rambak kulit sapi meliputi pembersihan/ pencabutan bulu, pencucian, perebusan, penirisan, pemotongan, penjemuran, perendaman dalam bumbu, pengorengan, penirisan, serta pengemasan. Karakteristik rambak kulit sapi di UKM “Rambak Petis Pak Dul” yang diuji meliputi kadar air sebesar 4,163%; kadar abu sebesar 1,120%; kadar asam lemak bebas sebesar 0,198%; keutuhan sebesar 96,9 %; dan organoleptik warna 3,75 (suka); aroma 3,60 (suka); rasa 3,80 (suka); tekstur 3,76 (suka); dan overall 3,80 (suka) yang menunjukkan bahwa sampel memiliki keadaan yang normal. Konsep CPPB menggunakan dasar peraturan BPOM RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga. Pembuatan konsep CPPB diperlukan untuk keamanan dan penjaminan mutu produk rambak kulit sapi di UKM “Rambak Petis Pak Dul” agar dapat disukai dan diterima oleh masyarakat dan memenuhi persyaratan mutu SNI 01-4307-1996.