Penulis Utama : Yuni Lathifah
NIM / NIP : S322008023
×

Menurut sistem pajak yang berlaku, suatu negara tidak dapat memajaki bisnis yang berasal dari negara lain apabila perusahaan tersebut belum memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di negara yang bersangkutan. Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Sedangkan era digital seperti sekarang ini, memungkinkan suatu perusahaan digital dapat memperoleh keuntungan meskipun perusahaan tersebut tidak perlu hadir secara fisik di negara yang bersangkutan. Sekarang ini di Indonesia banyak perusahaan yang beroperasi tanpa kehadiran fisik mereka, dan perusahaan ini mendapatkan keuntungan yang besar. Keuntungan ini belum dikenakan pajak oleh negara karena aturan di Indonesia belum mengatur hal tersebut. Penelitian ini mengkaji bagaimana pengenaan pajak bagi perusahaan digital yang beroperasi di Indonsia namun belum memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data dalam penelitian adalah dengan studi kepustakaan. Berdasarkan data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan pendekatan analisis kualitatif. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahan yang belum Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam hal ini contohnya Netflixdi Indonesia baru dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) belum dikenakan terhadap Netflix karena pengenaan pajak penghasilan lintas negara masih berpedoman pada keberadaan fisik perusahaan di Indonesia. Alternatif solusi bagi perusahaan seperti Netflix yang belum Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah dengan mendesain dan merumuskan kebijakan baru yang sesuai. Oleh karena itu redefinisi diperlukan untuk menarik objek pajak baru. Dalam pemungutan pajak digital Netflix dibutuhkan adaya suatu aturan supaya terdapat adanya kepastian hukum dalam pemungutan pajak digital bagi perusahaan yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) namun belum memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT).