×
Penerimaan pajak merupakan sumber dana yang penting bagi pembiayaan pembangunan. Agar tujuan pemungutan pajak tercapai, maka perlu mendapat dukungan fiskus dan masyarakat khususnya wajib pajak. Salah satu tugas fiskus yang bersifat layanan terhadap wajib pajak adalah penyelesaian pengajuan keberatan wajib pajak. Agar proses keberatan dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditetapkan, maka diperlukan suatu analisis yang dapat memecahkan masalah yang ada. Dari permasalahan yang hendak dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana proses penyelesaian pengajuan keberatan Wajib Pajak PPh pasal 21 di KPP Klaten, apa yang menjadi pokok sengketa antara fiskus dan wajib pajak sehingga terjadi keberatan, serta bagaimanakah efektivitas proses penyelesaian pengajuan keberatan Wajib Pajak PPh pasal 21 di KPP Klaten. Pengumpulan data melalui wawancara dengan aparat pajak di seksi penerimaan dan keberatan serta dari hasil studi kepustakaan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dan sumber lain yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan. Penelitian ini mengambil populasi surat keberatan yang diajukan oleh wajib pajak PPh pasal 21 dengan metode pengambilan sampel yang bersifat tidak acak, dimana dipilih sampel yang berbeda antara tanggal surat keberatan masuk dengan tanggal keputusan keberatan dalam periode antara tahun 1999 sampai dengan tahun 2002. Analisis terhadap proses penyelesaian keberatan atas surat ketetapan pajak PPh pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak Klaten dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui efektivitas proses penyelesaian keberatan. Dalam analisis ini digunakan waktu rata-rata penyelesaian, dengan asumsi bahwa waktu yang paling sedikit digunakan dalam penyelesaian surat keberatan relatif lebih efektif. Waktu rata-rata penyelesaian dihitung dengan cara menjumlahkan setiap waktu penyelesaian, kemudian dibagi dengan banyaknya sampel yang diambil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar wajib pajak mengajukan keberatan atas dua hal yaitu keberatan atas SKPKB dan Peninjauan kembali atas STP dan proses penyelesaian keberatan di KPP Klaten sudah baik yang ditunjukkan dengan tingginya tingkat penyelesaian keberatan dengan prosentase sebesar 100?ri surat keberatan yang diajukan wajib pajak dengan jangka waktu penyelesaian kurang dari dua bulan. Berdasarkan temuan tersebut maka diajukan saran bahwa dengan proses penyelesaian yang telah berjalan baik harus secara konsisten tetap dilaksanakan dengan baik bila perlu ditingkatkan sebagai wujud pelayanan masyarakat.