ABSTRAKMarinda Dyaksa Kuswardani. 2022. E0019251. PERAN OTORITAS JASAKEUANGAN (OJK) SEBAGAI REALISASI FUNGSI PENGAWASANDALAM KASUS GAGAL BAYAR POLIS OLEH PERUSAHAANASURANSI. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum UniversitasSebelas Maret.Penulisan hukum ini bertujuan mengetahui realisasi fungsi pengawasanOtoritas Jasa Keuangan terhadap perusahaan asuransi yang mengalami gagalbayar klaim polis serta mengetahui upaya perlindungan hukum bagi Tertanggungdalam perjanjian asuransi yang mengalami gagal bayar klaim polis asuransi.Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif danjenis penelitian hukum bersifat preskriptif, menggunakan bahan hukum primerdan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan menggunkan studikepustakaan, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode silogismeyang bersifat deduksi.Hasil penulisan hukum menunjukkan bahwa realisasi fungsi pengawasanOJK terhadap kasus gagal bayar polis oleh perusahaan asuransi yang terjadi akhirakhir ini yaitu OJK telah membentuk tim pengawasan khusus untuk perusahaanasuransi yang bermasalah. Dengan adanya tim tersebut maka ada penanganankhusus dari OJK untuk perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar. Dalamperihal perjanjian asuransi terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yangmemberikan perlindungan kepada Tertanggung terhadap pemenuhan hak dankewajibannya dalam perjanjian asuransi yang dimana diatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, UUPerasuransian, serta POJK.Simpulan yang didapatkan yaitu, dengan adanya tim pengawasan khususyang dibentuk OJK sebagai bentuk realisasi fungsi pengawasan OJK terhadapperusahaan asuransi yang gagal bayar maka terdapat penanganan khusus. Apabiladari Langkah-langkah penanganan tersebut tidak menemukan solusi, maka OJKakan memberlakukan aturan yang berlaku seperti pemberian surat peringatan,pembatasan kegiatan usaha bahkan berujung pada pencabutan izin usaha apabilatidak dapat diatasi penyebab gagal bayar perusahaan asuransi tersebut. Dalamperihal perjanjian asuransi terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yangmemberikan perlindungan kepada Tertanggung terhadap pemenuhan hak dankewajibannya.