×
ABSTRAK
Marinda Dyaksa Kuswardani. 2022. E0019251. PERAN OTORITAS JASA
KEUANGAN (OJK) SEBAGAI REALISASI FUNGSI PENGAWASAN
DALAM KASUS GAGAL BAYAR POLIS OLEH PERUSAHAAN
ASURANSI. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas
Sebelas Maret.
Penulisan hukum ini bertujuan mengetahui realisasi fungsi pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan terhadap perusahaan asuransi yang mengalami gagal
bayar klaim polis serta mengetahui upaya perlindungan hukum bagi Tertanggung
dalam perjanjian asuransi yang mengalami gagal bayar klaim polis asuransi.
Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan
jenis penelitian hukum bersifat preskriptif, menggunakan bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan menggunkan studi
kepustakaan, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode silogisme
yang bersifat deduksi.
Hasil penulisan hukum menunjukkan bahwa realisasi fungsi pengawasan
OJK terhadap kasus gagal bayar polis oleh perusahaan asuransi yang terjadi akhirakhir ini yaitu OJK telah membentuk tim pengawasan khusus untuk perusahaan
asuransi yang bermasalah. Dengan adanya tim tersebut maka ada penanganan
khusus dari OJK untuk perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar. Dalam
perihal perjanjian asuransi terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang
memberikan perlindungan kepada Tertanggung terhadap pemenuhan hak dan
kewajibannya dalam perjanjian asuransi yang dimana diatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, UU
Perasuransian, serta POJK.
Simpulan yang didapatkan yaitu, dengan adanya tim pengawasan khusus
yang dibentuk OJK sebagai bentuk realisasi fungsi pengawasan OJK terhadap
perusahaan asuransi yang gagal bayar maka terdapat penanganan khusus. Apabila
dari Langkah-langkah penanganan tersebut tidak menemukan solusi, maka OJK
akan memberlakukan aturan yang berlaku seperti pemberian surat peringatan,
pembatasan kegiatan usaha bahkan berujung pada pencabutan izin usaha apabila
tidak dapat diatasi penyebab gagal bayar perusahaan asuransi tersebut. Dalam
perihal perjanjian asuransi terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang
memberikan perlindungan kepada Tertanggung terhadap pemenuhan hak dan
kewajibannya.