Penulis Utama : Muhammad Rizky
NIM / NIP : E0017326
×

Penelitian mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama bagaimana hukum pidana Indonesia merumuskan cyber crime hacking yang dilakukan melalui media game online. Kedua, bagaimana hukum Indonesia mengatur perlindungan hukum terhadap korban cyber crime hacking melalui media game online.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis dan sumber data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, instrumen penelitian berupa peraturan perundang-undangan. Teknik analisis yang digunakan adalah kualitatif dengan proses berpikir deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana di Indonesia merumuskan cybercrime hacking sebagai perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem komputer milik orang lain dengan cara apapun untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik. Perumusan cyber crime hacking terdapat pada berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Regulasi cyber crime hacking di Indonesia selain merumuskan tentang perbuatan pidananya, pun ikut merumuskan tentang perlindungan hukum terhadap korban cyber crime hacking. Secara umum, bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban cyber crime hacking adalah diberikannya hak untuk melakukan tuntutan pidana (hak prosedural). Selain itu korban cyber crime berhak untuk mendapatkan restitusi atau ganti kerugian. Dalam kasus hacking melalui media game online, pemain yang akunnya dicuri berhak untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang serta berhak untuk mendapatkan restitusi dari pelaku hacking. Pemberian restitusi kepada pemain yang mengalami kerugian akibat akunnya di hack adalah merupakan bentuk dari perlindungan hukum terhadap korban cyber crime. Pemberian restitusi kepada korban cyber crime merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan korban cyber crime yang selama ini menjadi bagian dalam sistem peradilan pidana.

×
Penulis Utama : Muhammad Rizky
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0017326
Tahun : 2023
Judul : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN CYBER CRIME HACKING MELALUI GAME ONLINE
Edisi :
Imprint : SURAKARTA - Fak. Hukum - 2023
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Perlindungan Korban, Cyber Crime, Game Online
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. DIANA LUKITASARI, S.H., M.H.
Penguji : 1. Dr. REHNALEMKEN GINTING, S.H., M.H
2. Dr. ISMUNARNO, S.H., M.H.
3. DIANA LUKITASARI, S.H., M.H.
Catatan Umum : tidak ada DOI/DOI Invalid
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.