Penulis Utama : Diana Lukitasari
NIM / NIP : T312002007
×

Peradaban yang ditandai hadirnya Teknologi Artificial 
Intelligence telah nyata membawa kemudahan bagi manusia sekaligus resiko 
berbahaya secara bersamaan. Pedoman etika Artificial Intelligence Indonesia 
memberi arah bahwa teknologi Artificial Intelligence tidak boleh dimatikan 
namun didampingi dengan regulasi yang mendukung. Hukum berperan sangat 
strategis dalam mengatur teknologi sekaligus melindungi manusia dari resiko 
yang ditimbulkan dari teknologi itu sendiri. Penelitian ini memiliki tujuan untuk 
menganalisis adaptabilitas hukum pidana di bidang teknologi, melakukan 
identifikasi kesalahan terhadap aktivitas penciptaan teknologi, serta menyusun 
konsep pertanggungjawaban pidana bagi korporasi pengguna teknologi Artificial 
Intelligence yang mengalami malfungsi sehingga menimbulkan peristiwa 
pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif, pendekatan penelitian 
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan 
perbandingan serta pendekatan konseptual. Data penelitian menggunakan data 
sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia tidak cukup adaptif 
karena hanya memiliki Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta 
Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai genus 
bagi teknologi Artificial Intelligence. Dinamika pembentukan strategi nasional di 
berbagai negara memberi arah pada kebijakan politik Strategi Nasional 
Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020 – 2045 supaya melakukan pembentukan 
regulasi salah satunya terkait pertanggungjawaban hukum untuk akibat yang tidak 
disengaja terhadap penggunaan AI baik pidana maupun perdata. 
Pertanggungjawaban hukum pidana sangat bergantung pada kesalahan pada diri 
pembuat. Identifikasi kesalahan apabila merujuk pada berbagai kasus malfungsi 
AI terjadi karena beberapa kondisi seperti tidak bekerjanya sistem karena bias, 
diskriminasi dan algoritma yang tidak transparan, adanya pengabaian etika yang 
berhubungan dengan transparansi, akuntabilitas serta mitigasi resiko serta adanya 
resiko bawaan seperti usia teknologi dan interfensi dari luar. Berdasarkan 
penyelesaian kasus malfungsi yang pernah terjadi di beberapa negara di dunia, 
adopsi model pertanggungjawaban pidana korporasi atas malfungsi AI diletakkan 
pada tiga konsep pertama pertanggungjawaban pidana korporasi atas kegagalan 
fungsi sistem AI, kedua pertanggungjawaban pidana korporasi atas pengabaian 
etika, ketiga pertanggungjawaban pidana korporasi atas risiko bawaan.

 

×
Penulis Utama : Diana Lukitasari
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : T312002007
Tahun : 2023
Judul : ADOPSI MODEL PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP MALFUNGSI PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DI INDONESIA
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2023
Program Studi : S-3 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-2022
Kata Kunci : Artificial Intelligence, Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Malfungsi.
Jenis Dokumen : Disertasi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum.
2. Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
Penguji : 1. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H.,S.H.,M.M.
2. Prof. Dr. Pujiyono, S.H.,M.H.
3. Dr. Sulistyanta, S.H., M.Hum.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.