Penulis Utama : Rima Agustina
NIM / NIP : S352008033
×

Rima Agustina, S352008033, Akibat Hukum Perjanjian Sewa Menyewa Yang

Objeknya Kemudian Dibebani Hak Tanggungan. Program Studi Magister

Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Perjanjian mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan

oleh para pihak. Perjanjian sewa menyewa timbul karena adanya kebutuhan

masyarakat untuk dapat menikmati barang tertentu tanpa membelinya, namun bisa

dilakukan dengan sewa menyewa. Pada dasarnya pemilik berhak melakukan

tindakan apa saja terhadap tanah dan bangunan yang dimilikinya berdasarkan

Pasal 570 KUH Perdata tetapi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji perbedaan klausul-klausul dalam akta

notariil sewa menyewa sebelum dan sesudah objeknya menjadi jaminan hak

tanggungan di Bank. Mengkaji akibat hukum dari perjanjian sewa menyewa

apabila objeknya dijadikan jaminan di Bank setelah perjanjian sewa menyewa

dibuat.

Metode penelitian menggunakan penelitian normatif, dengan pendekatan yang

digunakan adalah pendekatan undang-undang. Jenis dan sumber penelitian

menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum

dengan metode silogisme yang menggunakan metode deduksi berpangkal dari

pengajuan premis mayor yang diajukan premis minor kemudian ditarik suatu

kesimpulan.

Hasil dari penelitian, yang pertama terdapat perbedaan antara klausul-klausul

dalam perjanjian sewa menyewa yang objeknya dibebankan hak tanggungan dan

perjanjian sewa menyewa yang objeknya tidak dibebankan hak tanggungan.

Perbedaan tersebut terkait dengan jangka waktu sewa, perpanjangan sewa dan

wanprestasi yang dapat terjadi dikemudian hari. Kedua, akibat hukum dari

perjanjian sewa menyewa apabila objeknya dijaminkan setelah perjanjian dibuat,

maka perjanjian tersebut harus dilakukan perubahan perjanjian sewa menyewa

terkait dengan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh bank dan apabila terjadi

lelang jaminan yang disewakan, maka hal tersebut tidak dapat membatalkan

perjanjian sewa menyewa karena seperti yang telah diatur dalam Pasal 1576 KUH

Perdata. Jika penyewa keberatan, maka penyewa dapat meminta pembatalan

perjanjian sewa menyewa dan pengembalian sisa uang sewanya.