Penulis Utama : Adi Purnomo
NIM / NIP : S351808002
×

Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis Pertanggung Jawaban Direksi yang menyebabkan Pailitnya PT Berdasar UUPT, KUHPerdata, dan KUHPidana pada kasus Putusan MA No. 514 K/Pdt.Sus-Pailit/2013 dan Akibat Hukum Putusan Pailit terhadap Direksi, Perseroan dan Pihak Ketiga khususnya pada Putusan MA No. 514 K/Pdt.Sus-Pailit/2013. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan kasus (case approach), teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan sifat penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian, Mantan Direksi PT. MAJU harus bertanggungjawab secara pribadi. Bentuk pertanggungjawabannya yaitu: Pertama, Tanggung jawab pribadi berdasar UUPT meliputi: Pasal 3 angka (2), Pasal 69 ayat (3), Pasal 97 angka (3), Pasal 104 angka (2), dan Pasal 104 angka (3) UUPT. Kedua, Tanggung jawab pribadi berdasar KUHPerdata meliputi: Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata. Dan ketiga, Tanggung jawab pribadi berdasar KUHPidana meliputi: Pasal 372, Pasal 378, Pasal 398, Pasal 400, dan Pasal 401 KUH Pidana. Akibat hukum putusan pailit dalam kasus Putusan MA No. 514 K/Pdt.Sus-Pailit/2013, pertama akibat hukum terhadap Direksi adalah Direksi Kehilangan wewenang dalam harta kekayaan, Sitaan Umum, Perikatan yang dibuat oleh debitur pailit tak bisa dilakukan pembayaran dari harta pailit kecuali memberi keuntungan, Paksa Badan (Gijzeling) dan Pemutusan hubungan kerja dengan para pekerja perusahaan pailit. Kedua akibat hukum terhadap Perseroan selama kepailitan yakni PT. MAJU harus bertanggungjawab atas semua kerugian pihak ketiga dan PT. MAJU masih dapat mengoperasikan harta kekayaan perseroan dengan ketentuan haruslah menghasilkan keuntungan (bonafides) terhadap perseroan, dan yang menjalankan perseroan adalah kurator, sedangkan akibat hukum pasca kepailitan adalah PT. MAJU tidak dinyatakan bubar. Ketiga Akibat hukum pada Pihak Ketiga kreditor (PT.GSG) adalah Perikatan Penyelesaian Hutang Piutang Usaha Batu Besi Musi Rawas tersebut tidak terpenuhi dengan sempurna sehingga merugikan pihak ketiga (PT.GSG) dan bagi kreditor PT. GSG dan PT. Indomineral Makmur yang merupakan kreditor konkuren, kemungkinan besar tak akan terlindungi haknya apabila harta pailit debitor sudah habis untuk membayar utang kepada kreditor separatis dan preferen. Sebab tanggung jawab pendiri saham perseroan terbatas hanyalah terbatas yakni sebanyak modal yang sudah dilakukan penyetoran kepada kas perseroan.

Kata Kunci: Tanggungjawab direksi, Kepailitan, dan Akibat Hukum

 

×
Penulis Utama : Adi Purnomo
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351808002
Tahun : 2021
Judul : Tanggungjawab Direksi Terhadap Kepailitan Perseroan Terbatas (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 514 K/PDT.SUS-PAILIT/2013)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2021
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana-S351808002
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Albertus Sentot Sudarwanto, S.H., M.Hum.
2. Dr. Yudho Taruno Muryanto, S.H., M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.