Penulis Utama : Muthia Sakti
NIM / NIP : T311908015
×

Penelitian disertasi ini mempunyai tujuan untuk menganalisis mengenai faktor penyebab belum terpenuhinya aspek kemanfaatan hukum dari regulasi penyelenggaraan jaminan produk pangan halal yang berlaku saat ini di Indonesia 
memberikan perlindungan kepada konsumen. Penelitian ini juga bertujuan untuk  menemukan konsep regulasi yang ideal mengenai penyelenggaraan jaminan produk pangan halal di Indonesia sehingga dapat mengubah, menyempurnakan, mengefektifkan serta menyesuaikan regulasi yang sudah ada untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan dengan memperhatikan kemanfaatan hukum bagi para pihak dalam pelaksanaannya. Untuk mencapai tujuan tersebut, menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan dilakukan wawancara sebagai data utama. Negara yang dijadikan pembanding dalam penelitian ini adalah Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Thailand, Jepang dan Korea Selatan. Berdasarkan penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa regulasi penyelenggaraan jaminan produk pangan halal belum berdasarkan pada kemanfaatan hukum karena adanya dis-sinkronisasi dan tumpang tindih substansi peraturan perundang-undangan mengenai Jaminan Produk Halal, khususnya substansi pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dengan Undang-Undang Cipta Kerja terkait penerapan sanksi pelaku usaha dan substansi pada Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2022 dengan Undang-Undang Nomor 20 
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Selain itu, adanya kekosongan hukum terkait standarisasi keterangan tidak halal. Berkaitan dengan kelembagaan, bahwa BPJPH saat ini belum merata keberadaannya di wilayah Indonesia, belum terbentuk Satuan Pengawas Internal Badan Layanan Umum BPJPH dan belum efektifnya BPJPH dalam melakukan koordinasi, integrasi dan 
sinergitas dengan lembaga lain yang terkait dengan jaminan produk halal. Dari aspek pelaku UMK masih memiliki pengetahuan minin terhadap pemberlakuan Jaminan Produk Halal karena masih minimnya minat masyarakat untuk ikut serta dalam sosialisasi yang dilakukan. Oleh karena itu, perlu dilakukan perbaikan untuk mencapai regulasi ideal dengan melakukan sinkronisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dengan Undang-Undang Cipta Kerja terkait penerapan sanksi pelaku usaha, sinkronisasi substansi dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2022 berkaitan dengan 
Klasifikasi pelaku UMK, melakukan penyusunan keterangan tidak halal, dan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tingkat Daerah dan Satuan Pengawas Internal BPJPH.

×
Penulis Utama : Muthia Sakti
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : T311908015
Tahun : 2023
Judul : Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal berdasarkan Kemanfaatan Hukum dalam Rangka Perlindungan Konsumen
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2023
Program Studi : S-3 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Halal, Jaminan, Kemanfaatan, Konsumen, Perlindungan
Jenis Dokumen : Disertasi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : https://www.nveo.org/index.php/journal/article/view/2852
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H
2. Moch. Najib Imanullah, S.H., Ph.D
Penguji : 1. Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.H
2. Prof. Dr. I Gusti Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M
3. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.