Penulis Utama : Irham Ghani Muhammad
NIM / NIP : E0017239
×

Perkembangan Teknologi Informasi yang pesat merambah ke berbagai bidang dalam tatanan kehidupan masyarakat sehingga peristiwa-peristiwa yang berpengaruh terhadap masyarakat akan memberikan ruang perkembangan bagi hukum yang berlaku saat ini. Sebagaimana peradilan memiliki asas contante justitie, maka peradilan memiliki tuntutan untuk dapat berkembang seiring dengan perkembangan zaman dalam upaya mewujudkan sebuah proses peradilan yang bersifat efektif, efisien serta biaya yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun, pada kenyataannya, asas tersebut belum dapat terlaksana sepenuhnya pada peradilan di Indonesia. Maka untuk mengatasi hal tersebut serta menghadapi perkembangan zaman guna terwujudnya proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang merupakan perubahan dari PERMA No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dengan mengeluarkan sebuah sistem pelayanan administratif secara daring yang lebih efektif dan efisien yakni E-Court. Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai implementasi E-Court dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Metode yang penulis gunakan yaitu metode penelitian kualitatif yang bersifat preskriptif. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan dua jenis metode pengumpulan data, yakni penelitian lapangan dan teknik studi kepustakaan (literature research). Kedua metode pengumpulan data ini berguna untuk memperoleh data lapangan melalui wawancara langsung dengan narasumber dan koresponden, serta menelaah bahan hukum seperti peraturan perundangan yang berlaku dan berkaitan dengan hal-hal yang perlu diteliti. Hasil penelitian menunjukkan E-Court dalam penyelesaian sengketa di pengadilan tata usaha negara Semarang dilihat menggunakan model implementasi kebijakan yakni komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi dapat dikatakan belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Namun Implementasi E- Court di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang memberikan dampak yang sangat signifikan dalam proses pengadilan yang diantaranya mendorong mobilitas tinggi dan meningkatkan tingkat produktivitas penanganan perkara. Kendala yang dihadapi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berupa keterbatasan sarana dan prasarana, kendala teknis dalam prosedur, serta kendala dari masyaraka seperti gangguan jaringan yang tidak stabil, perangkat elektronik yang belum memadai, serta tidak mampu untuk menunjuk advokat dalam prosedur E-Court.

Kata kunci : E-Court, Penyelesaian Sengketa, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang

 

×
Penulis Utama : Irham Ghani Muhammad
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0017239
Tahun : 2021
Judul : Implementasi E-Court dalam Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2021
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-E0017239
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Itok Dwi Kurniawan, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.