×
Uni Eropa membebaskan setiap anggotanya untuk menentukan kebijakan anti-narkoba yang sesuai dengan preferensinya masing-masing, oleh karena itu kebijakan anti-narkoba yang digunakan Swedia bersifat restriktif dengan pendekatan kriminalisasi narkoba. Namun, Swedia mendapatkan teguran dari PBB dan WHO untuk mengubah pendekatannya menjadi dekriminalisasi narkoba karena kebijakan anti-narkoba yang digunakan oleh Swedia dinilai melanggar HAM. Penelitian ini menggunakan teori Decision Making Process Model Birokratik Politik oleh Graham T. Allison, melalui teori tersebut penulis melihat bahwa dalam proses pengambilan keputusan akan dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal yang dalam penelitian ini kemudian melihat dari proses birokrasi, yaitu Parlemen Swedia yang terbagi menjadi kelompok pendukung kriminalisasi dan dekriminalisasi. Sehingga menarik rumusan masalah bagaimana proses dan faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan Swedia pada Strategi ANDTS tahun 2021-2022 dalam menangani permasalahan narkoba dilihat dari perspektif politik birokratik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses dan faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan di Swedia dalam dalam menangani permasalahan narkoba, serta untuk mengetahui kepentingan aktor dalam kebijakan anti-narkoba di Swedia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka. Analisis data terdiri dari tahap mengumpulkan data, pengkategorian data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Kerangka pemikiran penelitian ini munculkan dukungan dalam politik birkrasi di Swedia untuk menggunakan pendekatan dekriminalisasi narkoba. Hasil penelitian menunjukkan Swedia mengabaikan anjuran dari PBB dan WHO untuk menggunakan pendekatan dekriminalisasi, dengan tetap menggunakan kebijakan anti-narkoba yang menggunakan pendekatan kriminalisasi narkoba. Strategi ANDTS sebagai hasil kompromi atas kebijakan anti-narkoba yang mana pada kebijakan tersebut nilai-nilai kriminalisasi sedikit lebih longgar jika dibandingkan dengan kebijakan narkoba sebelumnya, dengan lebih memperhatikan bidang kesehatan.