×
Penelitian dilakukan untuk melakukan kritik atas eksistensi kebiri kimia melalui dekonstruksi Jacques Derrida. Eksistensi tindakan kebiri kimia di Indonesia juga ditelaah secara mendalam dalam bingkai Sila Kemanusiaan Pancasila oleh Soekarno. Jenis penelitian yang dilakukan merupakan penelitian filsafat hukum yang menempatkan hukum sebagai asas kebenaran dan keadilan bersifat kodrati dan universal. Mellaui metode logika deduksi yang berpamgkal premis normative yang diyakini dan self eviden, penelitian disertasi ini menelusuri bahan-bahan hukum yang dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan komparatif, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual untuk menemukan kebenaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebiri kimia merupakan upaya dari pemerintah untuk menekan kasus kekerasan seksual pada anak yang diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016. Namun, pelaksanaan eksekusi kebiri kimia di Indonesia masih menyisakan perdebatan di masyarakat. Oleh karenanya, diperlukan dekonstruksi terhadap tindakan kebiri kimia sebagai sebuah teks untuk dijelaskan sebagai Tindakan (pidana tambahan) di Indonesia dengan argumentasi yang memadai atas reaksi kontra dari sebagian masyarakat. Berdasarkan dekonstruksi atas tindakan kebiri kimia, ditemukan bahwa langkah demikian diperlukan sebagai efek penggetar (deterrence effect) sekaligus untuk mewujudkan keadilan bagi korban. Ditemukan pula bahwa perdebatan yang terjadi mengenai tindakan kebiri kimia didasari pada perbedaan pandangan mengenai konsep Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai ownership atau possession. Menelaah teori kemanusiaan yang terkandung dalam Sila ke-2 Pancasila, diketahui bahwa HAM dilihat secara individualistik dan merupakan landasan falsafah mengenai pengenaan hukuman kebiri kimia di Indonesia. Pemerintah dalam formulasi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 memiliki tujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam konteks kekerasan seksual pada anak. Oleh karenanya. ius contituendum di masa mendatang masih diperlukan pedoman maupun aturan untuk pelaksanaan kebiri kimia, baik dari segi kesehatan maupun dari segi pemidanaan berdasarkan UU secara tegas.