×
Mino atau mini nopia merupakan makanan ringan yang terbuat dari bahan dasar tepung terigu yang diolah menjadi adonan kemudian diberi isian gula merah, coklat, dan lainya yang mengalami proses pemanggangan tradisional menggunakan oven tanah liat. Kegiatan Quality Control yang dilakukan di UKM “Nopia dan Mino Super Dadi Berkah” bertujuan untuk mengetahui proses pembuatan mino di UKM “Nopia dan Mino Super Dadi Berkah”, mengevaluasi penerapan konsep CPPB-IRT pada pembuatan mino di UKM “Nopia dan Mino Super Dadi Berkah”, serta menentukan perbaikan yang sesuai dengan konsep CPPB untuk UKM “Nopia dan Mino Super Dadi Berkah ” dalam melakukan produksi mino. Konsep CPPB telah diatur dalam Peraturan Kepala BPOM RI nomor HK.03.1.23.04.2206 tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga. Metode pengumpulan data untuk Tugas Akhir ini melalui wawancara, observasi, pengambilan sampel, analisis kualitas produk, dokumentasi dan data, serta studi pustaka. Hasil evaluasi yang dilakukan telah menunjukkan bahwa sebagian besar konsep CPPB telah dijalankan oleh UKM “Nopia dan Mino Super Dadi Berkah” dalam proses pembuatan mino. Sedangkan untuk parameter yang belum sesuai dilakukan perbaikan. Sebagai upaya untuk menentukan mutu produk akhir mino maka dilakukan pengujian meliputi kadar air, kadar protein, kadar lemak, angka lempeng total, dan uji keadaan. Pengujian menggunakan acuan SNI produk yang serupa dengan mino yaitu SNI 01-4291-1996 mengenai syarat mutu mino dan juga standar dari UKM “Nopia dan Mino Super Dadi Berkah”. Hasil pengujian yang didapatkan adalah kadar air sebesar 12,358%, kadar protein 9,327%, kadar lemak 1,659%, angka lempeng total 0,9 x 104%, serta keadaan mino meliputi bau, rasa, dan warna adalah normal.