×
ABSTRAK Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji lebih dalam tentang implementasi Anggaran Berbasis Kinerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Karanganyar tahun 2008. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah Snowball Sampling. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah model interaktif. Sedangkan validitas data yang digunakan adalah trianggulasi sumber dan trianggulasi metode. Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut, (1)Implementasi Anggaran Berbasis Kinerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Karanganyar Tahun 2008 cukup baik hal ini dapat dilihat dari sistem anggaran berbasis kinerja yang mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2007. (2)Penerapan sistem anggaran berbasis kinerja di Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengalami berbagai kendala, yaitu kendala yuridis dan kendala administratif. Kendala Yuridis, menyangkut permasalahan Pengaturan dan perangkat hukum, dalam hal ini dibagi kedalam kendala eksternal dan kendala internal. Kendala eksternal bidang pengaturan dapat dikaji berdasarkan peraturan yang ada berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah yang beberapa materi substansinya bertentangan, akibatnya daerah menjadi sulit menentukan sikap. Sementara itu untuk kendala yuridis yang berisifat internal nampak dari belum dimilikinya Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar, khususnya tentang Pengelolaan keuangan Daerah. Kendala Administratif juga dibagi dalam kendala administratif internal dan eksternal. Kendala internal dibidang administratif lebih pada belum dimilikinya atau belum ditetapkannya dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menyusun anggaran berbasis kinerja seperti Renstrada, Repetada, KUA dan sebagainya. Disamping itu masih terbatasnya kemampuan dan pengetahuan pegawai yang berkaitan dengan anggaran kinerja. administratif yang berasal dari luar biasanya bersumber pada ketidaktepatan waktu penetapan plafon anggaran atau informasi dana-dana dari pusat ke daerah. Biasanya informasi dari pusat keluar pada saat anggaran di daerah sudah dibuat