Penulis Utama : Dandi Ganang Marsudi
NIM / NIP : E0018100
×

DANDI GANANG MARSUDI. E0018100. 2022. TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN LISAN DALAM PENGALIHAN JUAL-BELI (Studi Kasus Putusan Nomor 144/Pdt.G.Pro/2019/PN.Skt) Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penulisan hukum ini memberikan kajian mengenai keabsahan perjanjian yang dibuat secara lisan dalam pengalihan jual-beli menurut Hukum Perjanjian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan kekuatan perjanjian yang dibuat secara lisan dalam hukum perdata serta untuk mengetahui pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan Hakim dalam Putusan Nomor 144/Pdt.G.Pro/2019/PN Skt yang menentukan perjanjian lisan memiliki kekuatan hukum apabila terjadi wanprestasi.

Penulisan hukum ini ditulis dengan menerapkan metode penulisan hukum normatif, dengan pendekatan yang berdasarkan pada pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian dalam penulisan hukum ini dilaksanakan dengan metode studi kepustakaan (library research) dengan meneliti peraturan perundang-undangan, penelitian terdahulu, dogma dan teori dari pakar terdahulu, serta dokumentasi-dokumentasi hukum lainnya.

Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, diperoleh hasil bahwa perjanjian lisan yang dibuat oleh Wahyu Anggoro dan Muryani telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian, sehingga perjanjian lisan yang dibuat oleh Wahyu Anggoro dan Muryani memiliki kekuatan hukum untuk mengikat para pihak yang membuatnya. Muryani dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Surakarta, mendalilkan bahwa Wahyu Anggoro telah ingkar janji/wanprestasi terhadap kesepakatan jual-beli diantara keduanya. Adapun pertimbangan Hakim terhadap saksi yang diajukan oleh Muryani, dapat menentukan bahwa perjanjian lisan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum. Hakim mempertimbangkan 3 (tiga) saksi yang menyatakan bahwa Wahyu Anggoro dan Muryani  telah membuat perjanjian lisan tersebut. Hakim juga mempertimbangkan Pasal 1313, Pasal 1338, Pasal 1320, Pasal 1234 KUH Perdata yang dapat menentukan bahwa perjanjian lisan memiliki kekuatan hukum untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi.

×
Penulis Utama : Dandi Ganang Marsudi
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0018100
Tahun : 2023
Judul : TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN LISAN DALAM PENGALIHAN JUAL-BELI (Studi Kasus Putusan Nomor 144/Pdt.G.Pro/2019/PN.Skt)
Edisi :
Imprint : SURAKARTA - Fak. Hukum - 2023
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Kata kunci: Jual-beli, Perjanjian lisan, Wanprestasi
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Ambar Budhisulistyawati S.H., M.Hum
Penguji : 1. Dona Budi Kharisma, S.H., M.H.
2. Diana Tantri Cahyaningsih, S.H., M.Hum.
3. Pranoto, S.H., M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.