Penulis Utama : Andhyka Muchtar
NIM / NIP : T311908005
×

ABSTRAK
Andhyka Muchtar, 2022, Model Pengaturan Pungutan Negara Dalam Pendaftaran 
Jual Beli Atas Tanah, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum 
Universitas Sebelas maret.
Secara umum penelitian ini bertujuan untuk memberikan preskripsi pengaturan pungutan 
negara dalam jual beli atas tanah yang sangat strategis dan penting dalam mewujutan kepastian 
hukum dan keadilan untuk masyarakat, sehingga tujuan penelitian ini yaitu: (1) menentukan 
nilai keadilan dan kepastian hukum pelaksanaan dan aturan penetapan pemungutan pajak negara 
dalam jual beli atas tanah; (2) mengkonstruksi model pengaturan penetapan pemungutan pajak 
negara dalam jual beli atas tanah.
Teori yang digunakan dalam analisis penelitian ini menggunakan Teori negara 
Kesejahtraan, yang dimaksutkan untuk menjelaskan konsep negara di Indonesia. Teori Slippery 
Slope, yang untuk mengukur kepatuhan pajak masyarakat secara sukarela. Teori Kepastian 
Hukum dimaksutkan untuk mengukur keberlakuan hukum perpajakan atas jual beli tanah. Teori 
keadilan, sebagai tolak ukur pembebanan pajak bagi masyarakat oleh negara
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doctrinal, dengan Pendekatan 
konseptual ( conceptual approach ) dan pendekatan Perundang-undangan (statute approach). 
Sumber penelitian ini meliputu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan 
hukum dikumpulkan dengan studi pustaka. Analisis bahan hukum dilakukan dengan 
silogisme deduksi yang berpangkal dari premis mayor dan premis minor itu kemudian ditarik 
suatu kesimpulan atau conclusion.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Pelaksanaan Peraturan penetapan pemungutan pajak 
negara dalam jual beli atas tanah tidak berkepastian hukum dimana tindakan fiskus dalam 
menentukan nilai tanah sebagai dasar pengenaan pungutan pajak tidak sesuai dengan sistem 
perpajakan yaitu sistem Self Assessment. Pada Pelaksanaan pemungutan negara atas jual beli 
tanah juga tidak memberikan rasa keadilan hal ini disebabkkan tidak adanya kejelasan dan 
keterbukaan tentang Nilai tanah yang wajar yang dijadikan dasar penentuan nilai pungutan 
negaras atas jual beli tanah sehingga lebih terkesan negara mementingkan fungsi pajak 
Budgetair. Oleh karena itu, direkomendasikan (1) nilai transaksi sebagai dasar pembebanan ajak 
perlu direvisi dan diganti dengan berdasarkan Nilai tanah yang wajar; maka diperlukan 
penetapan nilai tanah oleh tim yang bersifat independen. (2) Untuk menciptakan keseimbangan 
maka penerapan Self Assessment dalam sistem pemungutan negara harus didukung oleh sistem 
lain yang dapat menselaraskan keseimbangan antara wajib pajak dan fiskus, yaitu sistem 
kesepakatan bersama atau tax deal sistem. 

×
Penulis Utama : Andhyka Muchtar
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : T311908005
Tahun : 2023
Judul : MODEL PENGATURAN PUNGUTAN NEGARA DALAM PENDAFTARAN JUAL BELI ATAS TANAH
Edisi :
Imprint : UNS Surakarta - Fak. Hukum - 2023
Program Studi : S-3 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Pungutan pajak Negara, Jual Beli tanah, Sistem perpajakan
Jenis Dokumen : Disertasi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.,
Penguji : 1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.,
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.