×
ABSTRAK
Andhyka Muchtar, 2022, Model Pengaturan Pungutan Negara Dalam Pendaftaran
Jual Beli Atas Tanah, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Universitas Sebelas maret.
Secara umum penelitian ini bertujuan untuk memberikan preskripsi pengaturan pungutan
negara dalam jual beli atas tanah yang sangat strategis dan penting dalam mewujutan kepastian
hukum dan keadilan untuk masyarakat, sehingga tujuan penelitian ini yaitu: (1) menentukan
nilai keadilan dan kepastian hukum pelaksanaan dan aturan penetapan pemungutan pajak negara
dalam jual beli atas tanah; (2) mengkonstruksi model pengaturan penetapan pemungutan pajak
negara dalam jual beli atas tanah.
Teori yang digunakan dalam analisis penelitian ini menggunakan Teori negara
Kesejahtraan, yang dimaksutkan untuk menjelaskan konsep negara di Indonesia. Teori Slippery
Slope, yang untuk mengukur kepatuhan pajak masyarakat secara sukarela. Teori Kepastian
Hukum dimaksutkan untuk mengukur keberlakuan hukum perpajakan atas jual beli tanah. Teori
keadilan, sebagai tolak ukur pembebanan pajak bagi masyarakat oleh negara
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doctrinal, dengan Pendekatan
konseptual ( conceptual approach ) dan pendekatan Perundang-undangan (statute approach).
Sumber penelitian ini meliputu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan
hukum dikumpulkan dengan studi pustaka. Analisis bahan hukum dilakukan dengan
silogisme deduksi yang berpangkal dari premis mayor dan premis minor itu kemudian ditarik
suatu kesimpulan atau conclusion.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Pelaksanaan Peraturan penetapan pemungutan pajak
negara dalam jual beli atas tanah tidak berkepastian hukum dimana tindakan fiskus dalam
menentukan nilai tanah sebagai dasar pengenaan pungutan pajak tidak sesuai dengan sistem
perpajakan yaitu sistem Self Assessment. Pada Pelaksanaan pemungutan negara atas jual beli
tanah juga tidak memberikan rasa keadilan hal ini disebabkkan tidak adanya kejelasan dan
keterbukaan tentang Nilai tanah yang wajar yang dijadikan dasar penentuan nilai pungutan
negaras atas jual beli tanah sehingga lebih terkesan negara mementingkan fungsi pajak
Budgetair. Oleh karena itu, direkomendasikan (1) nilai transaksi sebagai dasar pembebanan ajak
perlu direvisi dan diganti dengan berdasarkan Nilai tanah yang wajar; maka diperlukan
penetapan nilai tanah oleh tim yang bersifat independen. (2) Untuk menciptakan keseimbangan
maka penerapan Self Assessment dalam sistem pemungutan negara harus didukung oleh sistem
lain yang dapat menselaraskan keseimbangan antara wajib pajak dan fiskus, yaitu sistem
kesepakatan bersama atau tax deal sistem.