×
Globalisasi dan integrasi ekonomi dalam kawasan perdagangan bebas antar negara telah mengaburkan batas-batas fisik negara dan mempermudah investasi lintas negara. Hal tersebut juga memperbesar kemungkinan terjadinya kepailitan lintas batas ketika terjadi kegagalan bisnis pada perusahaan yang melakukan investasi lintas negara. Oleh karenanya kepailitan lintas batas menjadi urgensi tersendiri bagi negara yang menjadi anggota kawasan perdagangan bebas. Dalam penulisan hukum ini dibahas mengenai pengaturan kepailitan lintas batas pada negara Filipina, Indonesia, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Singapura. Pembahasan dikhususkan pada perbandingan persamaan, perbedaan serta permasalahan yang dihadapi tiap negara dalam penerapan hukum kepailitan lintas batas Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum untuk mengetahui perbandingan hukum positif yang mengatur mengenai kepailitan lintas batas di negara Filipina, Indonesia, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Singapura. Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum doktrinal/ normatif dogmatic dan bersifat preskriptif, Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode perbandingan hukum, dengan sumber hukum sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan. Data yang didapat dalam penulisan hukum ini kemudian diaolah dengan metode silogisme dan interpretasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hanya negara Filipina dan Singapura yang telah mengadopsi pengaturan kepailitan lintas batas, sementara Vietnam, Indonesia, Malaysia, dan Thailand belum mempunyai pengaturan lintas batas secara khusus.