Penulis Utama : Luthfinida Kurniawati
NIM / NIP : E0019244
×

Luthfinida Kurniawati. E0019244. 2022. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA WARALABA SEBAGAI AKIBAT WANPRESTASI OLEH PEMBERI WARALABA (Studi Putusan Nomor 74/PDT.G/2021/PN BTM). Penulisan Hukum (skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis permasalahan; bentuk wanprestasi oleh pemberi waralaba dalam perjanjian waralaba berdasarkan Putusan Nomor 74/PDT.G/2021/PN BTM; perlindungan hukum terhadap penerima waralaba sebagai akibat wanprestasi oleh pemberi waralaba berdasarkan Putusan Nomor 74/PDT.G/2021/PN BTM.

Penelitian dalam rangka penulisan hukum (skripsi) ini merupakan penelitian normatif bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka dan pustaka maya dengan metode deduktif sebagai teknik analisis bahan hukum.

 Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi oleh pemberi waralaba dalam perjanjian waralaba berdasarkan Putusan Nomor 74/PDT.G/2021/PN BTM, yaitu pemberi waralaba melaksanakan apa yang telah diperjanjikan tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan serta melaksanakan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat. Perlindungan hukum bagi penerima waralaba berupa perlindungan hukum internal dan eksternal. Perlindungan hukum internal yang dapat diberikan kepada penerima waralaba adalah melalui klausula dalam perjanjian. Perlindungan eksternal didasarkan pada peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa sanksi yang akan dikenakan kepada para pihak apabila dalam penyelenggaraan waralaba pemberi waralaba tidak menaati ketentuan yang berlaku. Selain itu, penerima waralaba berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dirugikan oleh pemberi waralaba dalam pelaksanaan perjanjian waralaba. Dalam sengketa wanprestasi berdasarkan Putusan Nomor 74/PDT.G/2021/PN BTM, perlindungan hukum terhadap penerima waralaba adalah dikabulkannya gugatan yang diajukan oleh penerima waralaba dengan putusan berupa pembatalan perjanjian dan pembayaran ganti kerugian oleh pemberi waralaba.

×
Penulis Utama : Luthfinida Kurniawati
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0019244
Tahun : 2023
Judul : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA WARALABA SEBAGAI AKIBAT WANPRESTASI OLEH PEMBERI WARALABA (Studi Putusan Nomor 74/PDT.G/2021/PN BTM)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2023
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Perjanjian Waralaba, Pemberi Waralaba, Penerima Waralaba, Perlindungan Hukum, Wanprestasi
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Moch. Najib Imanullah, S.H., M.H., Ph.D.
Penguji : 1. Dona Budi Kharisma, S.H., M.H.
2. Dr. Arief Suryono, S.H., M.H.
3. Moch. Najib Imanullah, S.H., M.H., Ph.D.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.