×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses atau tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial khususnya pemutusan hubungan kerja oleh mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karanganyar dan mengkaji peran mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Karanganyar pada masa pandemi covid-19.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empisis yang bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Jenis dan pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan data primer dan data sekunder. Adapun teknis analisis data yang digunakan yaitu model interaktif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karanganyar dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Karanganyar pada masa pandemi covid-19 masih belum optimal. Hal ini mengacu dari jumlah perselisihan yang masuk di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karanganyar dengan upaya penyelesaian yang dihasilkan baik melalui perjanjian bersama maupun anjuran tertulis. Jumlah penyelesaian perselisihannya lebih banyak menghasilkan anjuran tertulis sebanyak 35 perkara dibandingkan perjanjian bersama sebanyak 21 perkara dari total keseluruhan 72 perkara. Prosentase anjuran tertulis sebesar 48,61% dan perjanjian bersama sebesar 29,17%. Mengenai jumlah kasus perselisihan PHK terdapat sebanyak 59 perkara, antara lain yang mencapai perjanjian bersama sebanyak 19 perkara dan anjuran tertulis sebanyak 30 perkara. Pelaksanaan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi oleh mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karanganyar sudah sangat baik dan tidak secara monoton mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, melainkan terdapat pengembangan tahapan penyelesaian perselisihan.
Kata Kunci : Mediator, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karanganyar, dan Penyelesaian