Penulis Utama : Charisma Septi Jayanti
NIM / NIP : S322002007
×

Meningkatnya penggunaan teknologi dan informasi utamanya dalam akses internet memberikan dampak positif serta negatif yang tidak dapat dihindari salah satunya adalah kejahatan siber (cybercrime). Kasus yang terjadi pada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dikelola oleh pemerintah di Indonesia menjadi salah satu badan hukum milik negara yang terkena dampak dari kejahatan siber tersebut dengan terjadinya kebocoran data pribadi milik peserta. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum atas kebocoran data pribadi yang terjadi pada ratusan juta data yang terkumpul di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan di Indonesia dan mengkaji penyelesaian sengketa apabila terjadi kebocoran data pribadi pada layanan jaminan sosial atas kesehatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, sumber bahan hukum primer penelitian didapatkan dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan sumber bahan hukum sekunder, selanjutnya dianalisis dengan model logika deduktif menggunakan teori perlindungan hukum M.Isnaeni dan teori penyelesaian sengketa Nurnaningsih Amrani. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, BPJS Kesehatan adalah pengendali data pribadi yang menghimpun data peserta dalam bentuk perjanjian (kebijakan privasi). Namun dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan telah gagal melindungi data peserta yang mencakup informasi pribadi peserta, maka BPJS Kesehatan wajib untuk bertanggung jawab atas kerugian akibat bocornya data tersebut dan perlu meningkatkan keamanan server data serta perlu adanya aturan baru dalam perjanjian terkait kebocoran data untuk dapat melindungi hak-hak individu peserta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Kedua, penyelesaian sengketa apabila terjadi kebocoran data yang melingkupi data-data pribadi peserta dapat diajukan melalui pengaduan pada website BPJS Kesehatan, maupun melalui gugatan hukum yang diselesaikan melalui jalur litigasi maupun non litigasi dengan cara mediasi maupun arbitrase. Kedepannya, peserta harus lebih berhati-hati karena kebocoran data dan kejahatan terhadap data pribadi bukan hanya dapat terjadi pada peserta BPJS Kesehatan saja, akan tetapi warga negara Indonesia yang menghimpun datanya pada pusat data.

×
Penulis Utama : Charisma Septi Jayanti
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S322002007
Tahun : 2023
Judul : Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Atas Kebocoran Data Pribadi
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2023
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Jaminan Sosial Kesehatan, Kebocoran Data pribadi, Kejahatan Siber, Penyelesaian Sengketa, Perlindungan Hukum
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Suraji, S.H., M.Hum
Penguji : 1. Dr. Hernawan Hadi, S.H., M.Hum
2. Dr. Sasmini, S.H., LL.M
3. Dr. Anjar Sri Ciptorukmi N., S.H., M.Hum
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.