Penulis Utama : Cut Mutia
NIM / NIP : S322008007
×

CUT MUTIA DINDA RIZQIA, NIM S322008007, REFORMULASI PMK NO. 228/PMK.01/2019 TENTANG PENILAI PUBLIK GUNA PELAKSANAAN HUKUM JASA PENILAI UNTUK KEPENTINGAN UMUM, Minat studi Hukum Bisnis, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret.

Tujuan penelitian mengkaji suatu perlindungan hukum bagi Jasa Penilai Publik dalam menjalankan tugas menilai aset tanah untuk kepentingan umum. Metode yang digunakan penelitian hukum empiris atau non doktrinal. Jenis data adalah data primer. Teknik pengumpulan data didapat dari lapangan dengan melakukan wawancara. Teknik analisis data bersifat kuantitatif. Hasil penelitian, meliputi: 1. Keberadaan Jasa Penilai Publik di Indonesia sangat penting untuk membantu pemerintah dalam hal menilai aset yang akan dipergunakan untuk kepentingan umum, terbukti keberadaan Jasa Penilai Publik diatur didalam Peraturan Menteri Keuanganan No. 228/PMK.01/2019. Dalam menjalankan tugas menilai aset Jasa Penilai mengacu pada norma-norma atau ketentuan yang digariskan oleh KEPI dan SPI dan tertuang dalam suatu kontrak perjanjian kerja (SPK) yang dibuat secara bersama antara Jasa Penilai dengan instansi pemerintah yang memerlukan lahan. Praktik dilapangan banyak Jasa Penilai Publik terseret ke kasus baik secara perdata maupun pidana karena Peraturan Menteri Keuangan Keuanganan No. 228/PMK.01/2019 belum cukup mengatur. 2. Penyempurnaan terhadap subtasi bab-perbab, serta bagian Pasal-Pasal yang mengatur secara komperhensif pada Peraturan Menteri Kuangan No. 228/PMK.01/2019, juga ada satu Pasal yang mencantumkan apabila Jasa Penilai Publik dalam menjalankan tugas menilai aset untuk kepentingan umum melakukan kesalahan/kekeliruan sanksi yang diberikan berbentuk administratif dan tidak dapat dipidanakan.

Disimpulkan bahwa karena belum cukup memadahinya Peraturan Menteri Kuangan No. 228/PMK.01/2019 maka banyak menjerat Jasa Penilai Publik keranah hukum baik perdata maupun pidana, dengan adanya penyempuraan terhadap Peraturan Menteri Keuangan nantinya dapat memberikan suatu perlindungan hukum bagi Jasa Penilai Publik dalam menjalakan tugas sehingga dapat memunculkan rasa adil bagi Jasa Penilai Publik, pemerintah, dan juga masyarakat yang terkena dampak pembebasan tanah. Dapat dijadikan masukan bagi pemerintah agar segera disempurnakan Peraturan Menteri Kuangan No. 228/PMK.01/2019.