×
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa keabsahan perjanjian sewa rahim berdasarkan syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan kendala dalam pemenuhan hak serta kewajiban para pihak yang timbul akibat adanya perjanjian sewa rahim. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Sumber bahan hukum terdiri dari sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan (library research) yang dilakukan melalui searching, download, dan identifikasi yang menggunakan metode kualitatif dengan deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, keabsahan perjanjian sewa rahim berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dinilai tidak sah dikarenakan syarat keempat dalam syarat sah perjanjian tidak terpenuhi dan menyebabkan batal demi hukum. Namun, terdapat pertimbangan pengecualian untuk diperbolehkan pelaksanaan praktik sewa rahim terhadap pasangan suami istri sesuai dengan alasan yang dapat dibenarkan yaitu pada aspek kesehatan akibat cacat bawaan atau penyakit. Kedua, kendala dalam pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang mengikatkan dirinya pada perjanjian sewa rahim berasal dari para pihak yang terikat dalam perjanjian, undang-undang, dan pengakuan perjanjian sewa rahim di mata hukum. Oleh sebab itu, perlu adanya alternatif solusi dengan pengaturan secara tegas dan khusus mengenai perjanjian sewa rahim agar dapat mengetahui keabsahan perjanjian sewa rahim dan meminimalisasi kendala atau permasalahan yang akan timbul terhadap para pihak yang terikat dalam perjanjian sewa rahim.