×
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai penentuan kriteria orang dalam (insider) di Indonesia dan Hongkong dan persamaan dan perbedaan pengaturan hukum mengenai penentuan kriteria orang dalam (insider) antara Indonesia dan Hongkong. Metode penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan perbandingan (comparative Approach). Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan adalah dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pengaturan mengenai insider di Indonesia diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan secara lebih khusus juga diatur dalam Pasal 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 78/POJK.04/2017 tentang Transaksi Efek yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam. Dasar hukum yang digunakan untuk pengaturan insider di Hongkong diatur dalam Pasal 246 Securities and Futures Ordinance (SFO) yang merupakan undang-undang yang berkaitan dengan produk keuangan, pasar sekuritas dan berjangka, perlindungan penanam modal. Indonesia dan Hongkong memiliki kriteria insider sama yaitu adanya insider, inside information, penggunaan inside information dan motif. Perbedaan antara Indonesia dan Hongkong adalah terkait teori yang diadopsi dimana Indonesia mengadopsi teori fiduciary duty sebagai dasar dalam menjerat pihak insider trading sedangkan Hongkong mengadopsi teori misappropriation. Selain itu terdapat perbedaan terkait ketentuan mengenai pemegang saham utama, pengecualian terhadap persyaratat pengungkapan informasi, transaksi efek yang dilarang serta kriteria orang yang tidak dianggap terlibat dalam pelanggaran pasar.