Muhammad Alvian Hakim, 2025, S362302009. Analisis Keputusan BupatiDalam Penyelenggaraan Pemerintahan Pada Kondisi Kekosongan JabatanKepala Desa Guna Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Desa Yang Baik.Magister Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret.Kepala Desa memiliki tugas yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa,pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sertamelaksanakan pembangunan desa. Dalam peristiwa kekosongan jabatan terumatadalam jabatan Kepala Desa yang diakibatkan karea tidak adanya pemangku jabatanyang menjalankan tugas dan fungsi dari jabatan yang mengikatnya, hal ini berakibattidak berfungsinya tugas dan kewenangan yang seharusnya dapat dilaksanakandalam proses melakukan penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pelayananpublik terhadap masyarakat. Sehingga dalam menyelenggarakan pemerintahan desaberakibat tidak berjalan secara efektif dan efisien. Penelitian ini dilakukan dengantujuan untuk menganalisis seberapa efektivitas kebijakan pemerintah daerahKabupaten Karanganyar berupa Keputusan Bupati terhadap penyelenggaraanPemerintahan Desa Berjo dalam menyikapi kondisi kekosongan jabatan KepalaDesa serta dalam penelitian ini menganalisis penyelenggaraan pemerintahanterhadap tata kelola pemerintahan di desa berjo selama mengalami kekosonganjabatan Kepala Desa apakah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip PemerintahanDesa Yang Baik (Good Village Governance). Metode yang digunakan dalampenelitian ini yaitu penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, sifatpenelitian dalam penelitian thesis ini adalah deskriptif analisis. Hasil penelitianmenunjukan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Desa Berjo Pada Kondisimengalami kekosongan jabatan Kepala Desa belum sepenuhnya maksimal,sehingga belum dapat dikatakan efektif. Hal ini ditinjau melalui teori modelRichard Matland. Kemudian dalam mengupayakan penerapan prinsip tata kelolapemerintahan yang baik, ditinjau melalui Asas-asas Umum Pemerintahan YangBaik (AUPB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 danBerdasarkan 8 (delapan) prinsip yang dikemukakan oleh United NationsDevelopment Program (UNDP). bahwa pemerintahan di Desa Berjo sudah sesuaidan selalu berusaha melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa dengandidasarkan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, hal ini dilakukan sejakDesa Berjo dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa hingga terpilihnyaKepala Desa Definitif melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).