Penulis Utama : Nadinda Rahma Ayudya Evelyn
NIM / NIP : E0022336

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji danmenganalisis status hukum tanah pasca pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor B 222 atas nama Pertamina (Persero) berdasarkan Putusan Nomor 93/B/2013/PT.TUN.MKS serta mengidentifikasi upaya hukum yang dapat ditempuh oleh perusahaan untuk memperoleh kepastian hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum penelitian yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan dan putusan hakim. Pada bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku, laporan skripsi, laporan tesis, jurnal hukum atau literatur yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dedukt. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum tanah bekas HGB Nomor B 222 pasca pembatalan oleh PTUN adalah kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara (tanah negara). Pembatalan tersebut bersifat ex tunc (berlaku surut), sehingga HGB dianggap tidak pernah ada sejak awal dan Pertamina kehilangan surat tanda bukti formalnya. Ditinjau dari teori kepastian hukum Gustav Radbruch, status tanah negara secara teoretis memberikan kejelasan legalitas. Terhadap kondisi tersebut, Pertamina sebagai pihak yang beritikad baik dan telah menguasai tanah dapat melakukan upaya hukum melalui jalur administratif, yaitu mengajukan permohonan hak baru dengan memanfaatkan mekanisme hak prioritas sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (4) PP Nomor 18 Tahun 2021. Ditinjau dari teori kepastian hukum Gustav Radbruch, upaya hukum melalui hak prioritas tersebut belum memberikan kepastian hukum yang mutlak atau sempurna bagi Pertamina,. Hal ini dikarenakan rumusan Pasal 37 ayat (4) PP Nomor 18 Tahun 2021 menggunakan diksi "dapat", yang berarti pemberian hak tersebut bersifat pilihan bagi pemerintah dan bukan merupakan kewajiban hukum yang wajib diberikan kepada bekas pemegang hak. Dengan demikian, kepastian hukum yang dimiliki Pertamina saat ini masih bersifat potensial dan bergantung pada diskresi administratif serta penyelesaian sengketa, bukan merupakan kepastian hukum yang final. Kata Kunci: Pembatalan Sertipikat, Tanah Negara, Hak Prioritas, PT Pertamina, Kepastian Hukum. 

×
Penulis Utama : Nadinda Rahma Ayudya Evelyn
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0022336
Tahun : 2026
Judul : ANALISIS STATUS HUKUM DAN UPAYA HUKUM TERHADAP TANAH HAK GUNA BANGUNAN NOMOR B 222 PASCA PEMBATALAN SERTIPIKAT OLEH PENGADILAN (Studi Kasus PT Pertamina (Persero) dalam Putusan Nomor 93/B/2013/PT.TUN.MKS)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2026
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Pembatalan Sertipikat, Tanah Negara, Hak Prioritas, PT Pertamina, Kepastian Hukum.
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H
2. Dr. Elizabeth Ayu Puspita Adi, S.H., M.H
Penguji : 1. Purwono Sungkowo R, S.H., M.Hum
2. Dr. Abdul Kadir Jaelani, S.H., M.H
3. Dr. Elizabeth Ayu Puspita Adi, S.H., M.H
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.