Pengaturanambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun2016 tentang pemilihan kepala daerah menimbulkan persoalan konstitusionalkarena membatasi hak partai politik dalam mengusulkan calon. Putusan MahkamahKonstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 menjadi koreksi penting atas ketentuantersebut, dengan menekankan bahwa pembatasan harus sejalan dengan prinsipkeadilan pemilu dan hak konstitusional partai. Oleh karena itu, perlu dilakukanuntuk menilai dampak perubahan ini terhadap kedudukan partai politik dalamperspektif demokrasi konstitusional. Dalam tujuan penelitian ini adalah mengakajitentang penguatan Hak Konstitusional Partai Politik. Dalam Pencalonan KepalaDaerah: Studi Mahkamah Konstitusi Nomor. 60/PUU-XXII/2024, serta mengkajitentang Implikasi perubahan hak konstitusional partai politik dalam pencalonanKepala daerah terhadap prinsip keadilan pemilu dalam sistem demokrasi konstitusi.Dan mengkaji tentang Kedudukan Hak Konstitusional Partai Politik DalamPencalonan Kepala Daerah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.60/PUU-XXII/2024. Dalam penelitian ini menggunakan metode hukumYuridisNormatif dan menggunakan pendekatan Undang Undang (statute approach),pendekatan kompartif (Comparative approach) dan pendekatan konseptual(conseptual apttoach). Jenis data yang digunakan adalah Bahan Hukum Primer,Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier. Hasil penelitian inimenunjukan bawa: (1) Hal ini memberikan ruang kompetisi yang lebih inklusif danberkeadilan, serta membuka kemungkinan bagi munculnya calon alternatif yanglebih beragam di tingkat lokal, (2) Perubahan terhadap hak konstitusional partaipolitik dalam pencalonan kepala daerah pasca Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 60/PUU-XXII/2024 membawa dampak signifikan terhadap prinsip keadilanpemilu dalam kerangka demokrasi konstitusional.