Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan jenis dakwaan alternatif pada penuntutan perkara pembunuhan sesuai dengan doktrin jenis dakwaan dan untuk mengetahui asas bewijsminimum telah terpenuhi dalam pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan pada Putusan Nomor 44/Pid.B/2025/PN Tjg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan sumber hukum yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Penulis melakukan analisis terhadap putusan Mahkamah Agung nomor 44/Pid.B/2025/PN Tjg. Teknik pengumpulan hukum dalam penelitian ini dengan cara studi Pustaka dan bahan hukum diperoleh dan diolah dengan metode silogisme deduktif. Hasil penelitian secara teori penggunaan jenis dakwaan alternatif pada penuntutan perkara pembunuhan dalam Putusan Nomor 44/Pid.B/2025/PN Tjg sesuai dengan doktrin jenis dakwaan tetapi secara substansi penggunaan jenias dakwaan alternatif kurang tepat. Penuntut umum dalam membuat dakwaan wajib selaras dengan fakta perbuatan yang benar-benar terjadi, dalam hal ini perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal 338 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang pembunuhan, maka dakwaan alternatif pertama yang digunakan penuntut umum terhadap terdakwa yaitu pasal 338 adalah tepat. Maka dari itu penulis menyimpulkan sebagaimana penjabaran diatas, bahwa Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang dijatuhi oleh hakim diatas sesuai dengan unsur-unsur Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan sesuai dengan dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Asas bewijsminimum telah terpenuhi pada pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pemindanaan perkara pembunuhan dalam Putusan Nomor 44/Pid.B/2025/PN Tjg dan akibat hukumnya, bahwa kasus ini merupakan pembunuhan dengan kesengajaan, adanya asas bewijs minimum yang telah terpenuhi, adanya 4 seorang saksi, yang mana keterangan dari 3 saksi tidak dibantah oleh terdakwa, dan berdasarkan saksi kepolisian terdapat bantahan dari terdakwa, serta pembuktian oleh terdakwa yang mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban serta alat bukti surat visum dan surat kematian dari korban.