Penulis Utama : Mukhlissuddin
NIM / NIP : S362408007

Mukhlissuddin, 2025, S362408007, Dampak Perluasan Makna Kriminalisasi dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.Perluasan makna kriminalisasi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme membawa implikasi serius terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia. Perubahan definisi terorisme, khususnya dengan memasukkan unsur motif ideologi dan politik serta kriminalisasi terhadap bentuk dukungan non-material, telah memperluas ruang intervensi hukum pidana hingga pada tahap persangkaan awal dan perbuatan yang tidak selalu berkorelasi langsung dengan kekerasan. Kondisi ini berpotensi melahirkan fenomena overkriminalisasi, yang tidak hanya menggeser prinsip ultimum remedium, tetapi juga berisiko mengabaikan asas praduga tidak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana tercermin dalam meningkatnya jumlah tersangka terorisme yang tidak sebanding dengan jumlah aksi teror yang terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak sosial dari perluasan makna kriminalisasi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 terhadap penegakan hukum tindak pidana terorisme, serta mengkaji sejauh mana konsep kriminalisasi dan teori-teori dalam sosiologi hukum, khususnya teori kontrol sosial dan teori konflik, dapat menjelaskan fenomena overkriminalisasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan sosiologis, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta data empiris pendukung terkait praktik penegakan hukum terorisme di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan kriminalisasi dalam Undang- Undang No.5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak hanya berdampak pada aspek normatif hukum pidana, tetapi juga menimbulkan konsekuensi sosial berupa intensifikasi kontrol negara terhadap warga negara melalui instrumen hukum pidana. Dalam perspektif teori kontrol sosial, overkriminalisasi berfungsi sebagai mekanisme pengendalian preventif atas potensi deviasi. Sementara itu, teori konflik mengungkap bahwa praktik overkriminalisasi merefleksikan relasi kekuasaan yang timpang antara negara dan masyarakat, di mana hukum digunakan untuk mempertahankan stabilitas dan kepentingan politik tertentu. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan sosiologi hukum dalam mengkritisi perluasan kriminalisasi agar penegakan hukum terorisme tetap berada dalam kerangka negara hukum yang berkeadilan, proporsional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

×
Penulis Utama : Mukhlissuddin
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S362408007
Tahun : 2026
Judul : Dampak Perluasan Makna Kriminalisasi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2026
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Kriminalisasi, tindak pidana terorisme, sosiologi hukum, teori kontrol sosial, teori konflik.
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Ayub Torry Satriyo Kusumo.,S.H.,MH
Penguji : 1. Dr. Sulistyanta.,S.H.,M.Hum
2. Dr. Rehnalemken Ginting., S.H.,M.H
3. Dr. Riska Andi Fitriono.,S.H.,M.H
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.