Sejak tahun 2020, penyalahgunaan narkoba di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
menunjukkan tren fluktuatif namun tetap berada pada tingkat yang
mengkhawatirkan, terutama di kalangan usia produktif seperti pelajar dan
mahasiswa. Kondisi ini menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba masih
menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan berkelanjutan. Sesuai
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu dan
korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial,
sehingga perancangan balai rehabilitasi narkoba menjadi langkah strategis.
Kabupaten Kulon Progo dipilih sebagai lokasi perancangan karena memiliki
karakter lingkungan yang mendukung proses penyembuhan. Balai rehabilitasi
dirancang dengan pendekatan biophilic design yang diterapkan secara menyeluruh
pada desain interior guna menciptakan lingkungan yang menenangkan dan
mendukung pemulihan pasien. Metode perancangan yang digunakan adalah Double
Diamond by UK Design Council yang meliputi tahapan Discover, Define, Develop,
dan Deliver. Konsep biophilic diterapkan melalui prinsip visual dan non-visual
connection with nature, thermal and airflow variability, material connection with
nature, serta refuge, yang diintegrasikan ke dalam tata ruang, pencahayaan alami,
ventilasi, dan pemilihan material. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan
kenyamanan, menurunkan tingkat stres, serta mempercepat proses rehabilitasi,
sehingga balai rehabilitasi narkoba di Kulon Progo dapat berfungsi sebagai ruang
penyembuhan holistik yang mendukung pemulihan fisik, mental, dan keberlanjutan
hidup pasien.