Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian kesaksian bekas
istri dan anak kandung terdakwa dalam pembuktian perkara kekerasan dalam rumah
tangga pada Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN. Gin dengan ketentuan KUHAP versi
1981 serta menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan
bersalah terhadap terdakwa dengan doktrin dubbel en grondslag.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif
dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan
studi kasus. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak, serta Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN. Gin. Teknik
pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan analisis deduksi
silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesaksian bekas istri dan anak
kandung terdakwa dalam perkara ini tetap memiliki kekuatan pembuktian sepanjang
diberikan secara sukarela dan memenuhi syarat sebagai alat bukti keterangan
saksi menurut ketentuan KUHAP versi 1981. Meskipun Pasal 168 KUHAP memberikan
hak ingkar bagi pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, kesaksian
tersebut dapat dipertimbangkan oleh hakim apabila saksi bersedia memberikan
keterangan dan didukung oleh alat bukti lain yang sah. Selanjutnya,
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bersalah terhadap terdakwa telah
sesuai dengan doktrin dubbel en grondslag, yang menuntut adanya dasar
yuridis dan dasar faktual dalam setiap putusan pengadilan. Hal ini tercermin
dari terpenuhinya unsur pembuktian melalui alat bukti yang sah serta
pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan
sehingga menghasilkan putusan yang mencerminkan kepastian hukum dan
perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.