Penelitian ini menganalisis urgensi kehadiran keterangan ahli psikologi forensik yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam pembuktian perkara kekerasan dalam rumah tangga, khususnya kekerasan psikis, serta penerapan sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk) dalam Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 47/Pid.Sus/2023/PN Kdr. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan studi kasus (case study) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Analisis dilakukan dengan menelaah kesesuaian antara alat bukti yang diajukan di persidangan dan ketentuan pembuktian menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan merujuk pada KUHAP lama karena proses pemeriksaan dan penjatuhan putusan perkara ini terjadi sebelum berlakunya KUHAP baru. Melalui metode analisis silogisme deduktif, penelitian ini menemukan bahwa keterangan ahli psikologi forensik memiliki peran strategis dalam membuktikan unsur penderitaan psikis korban yang tidak tampak secara fisik. Kehadiran ahli psikologi forensik menjadi instrumen penting untuk menjembatani aspek ilmiah psikologis dengan kebutuhan pembuktian yuridis, sehingga dapat memperkuat keyakinan hakim dalam menilai terpenuhinya unsur tindak pidana kekerasan psikis. Dalam putusan a quo, hakim menilai keterangan ahli psikologi forensik sebagai alat bukti yang sah dan relevan sebagaimana diatur dalam Pasal 186 KUHAP lama, serta menggunakannya sebagai bagian dari rangkaian alat bukti yang saling bersesuaian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam perkara tersebut mencerminkan penerapan sistem pembuktian menurut Pasal 183 KUHAP lama, yang mensyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai dengan keyakinan hakim. Dengan demikian, kehadiran ahli psikologi forensik tidak hanya bersifat pelengkap, melainkan memiliki urgensi tinggi dalam pembuktian perkara kekerasan dalam rumah tangga, khususnya kekerasan psikis, serta berperan signifikan dalam membangun keyakinan hakim dalam kerangka sistem pembuktian negatif (negatief wettelijk).Kata kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kekerasan psikis, Psikologi Forensik,Pertimbangan Hakim, Sistem Pembuktian Negatif.