Bernardus Kidung
Agung. E0022089. 2025. PERTANGGUNGJAWABAN PRIBADI DIREKSI ATAS PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM BERUPA FRAUD YANG MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI DALAM PERSEROAN TERBATAS.
Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
penerapan prinsip fiduciary duty dan good corporate governance
atas perbuatan melanggar hukum berupa fraud dan bentuk pertanggungjawabannya
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa direksi yang melakukan fraud telah melanggar kewajiban fidusia (fiduciary
duty), sehingga tidak dapat memperoleh perlindungan business judgment
rule. Perbuatan fraud tersebut memenuhi unsur perbuatan melanggar
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan menimbulkan
pertanggungjawaban pribadi bagi direksi berdasarkan UUPT. Hal ini tercermin pada
kasus pemindahan dana perusahaan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor
892/PDT/2021/PT.SBY yang menegaskan bahwa direksi yang terbukti menyalahgunakan
kewenangan jabatannya untuk kepentingan pribadi wajib bertanggung jawab secara
pribadi melalui pembayaran ganti rugi atas kerugian perseroan. Berdasarkan
penelitian ini, direksi yang melakukan fraud untuk kepentingan pribadi
dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi terhadap kerugian yang timbul,
sehingga penerapa prinsip fiduciary duty dan Good Corporate Governance
menjadi dasar penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik serta
memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam praktik perseroan di
Indonesia.