Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memiliki karakteristik teknis dan kompleks, sehingga pembuktiannya sangat bergantung pada alat bukti elektronik serta keterangan ahli. Keterangan ahli (zakundige) menjadi alat bukti yang penting untuk menjelaskan aspek teknis yang tidak dapat dipahami secara langsung oleh hakim maupun aparat penegak hukum. Namun demikian, keterangan ahli dalam hukum acara pidana memiliki kekuatan pembuktian yang bersifat bebas (vrije bewijskracht), sehingga penilaiannya tetap bergantung pada keyakinan hakim dalam kerangka sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief-wettelijk). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan kekuatan pembuktian keterangan ahli (zakundige) dalam persidangan perkara ITE serta mengkaji penerapan prinsip negatief-wettelijk dalam pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN.Bjb. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan metode penalaran deduktif menggunakan silogisme hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan ahli dalam Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN.Bjb memiliki peran strategis dalam memperkuat pembuktian alat bukti elektronik, khususnya dalam menjelaskan aspek teknis terkait modus operandi tindak pidana ITE. Keterangan ahli dinilai oleh hakim sebagai alat bantu pembuktian yang relevan dan konsisten dengan alat bukti lain, sehingga memenuhi parameter kekuatan pembuktian. Selain itu, penerapan prinsip negatief-wettelijk dalam putusan tersebut telah terpenuhi, karena hakim mendasarkan putusannya pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta disertai keyakinan hakim yang dibangun secara rasional dari keseluruhan alat bukti yang diajukan di persidangan.