Penulis Utama : Najwa Danah Afifah
NIM / NIP : E0022342

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memiliki karakteristik teknis dan kompleks, sehingga pembuktiannya sangat bergantung pada alat bukti elektronik serta keterangan ahli. Keterangan ahli (zakundige) menjadi alat bukti yang penting untuk menjelaskan aspek teknis yang tidak dapat dipahami secara langsung oleh hakim maupun aparat penegak hukum. Namun demikian, keterangan ahli dalam hukum acara pidana memiliki kekuatan pembuktian yang bersifat bebas (vrije bewijskracht), sehingga penilaiannya tetap bergantung pada keyakinan hakim dalam kerangka sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief-wettelijk). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan kekuatan pembuktian keterangan ahli (zakundige) dalam persidangan perkara ITE serta mengkaji penerapan prinsip negatief-wettelijk dalam pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN.Bjb. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan metode penalaran deduktif menggunakan silogisme hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan ahli dalam Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN.Bjb memiliki peran strategis dalam memperkuat pembuktian alat bukti elektronik, khususnya dalam menjelaskan aspek teknis terkait modus operandi tindak pidana ITE. Keterangan ahli dinilai oleh hakim sebagai alat bantu pembuktian yang relevan dan konsisten dengan alat bukti lain, sehingga memenuhi parameter kekuatan pembuktian. Selain itu, penerapan prinsip negatief-wettelijk dalam putusan tersebut telah terpenuhi, karena hakim mendasarkan putusannya pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta disertai keyakinan hakim yang dibangun secara rasional dari keseluruhan alat bukti yang diajukan di persidangan.

×
Penulis Utama : Najwa Danah Afifah
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0022342
Tahun : 2026
Judul : Tinjauan Keterangan Ahli (Zakundige) sebagai Alat Bukti dalam Persidangan Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pertimbangan Hakim dalam Memutus (Studi Putusan Nomor 85/PID.SUS/2022/PN.BJB)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2026
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Keterangan Ahli, Pembuktian, Perkara ITE, Negatief-Wettelijk, Putusan Pengadilan Negeri.
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Link DOI : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Dara Pustika Sukma, S.H., M.H.,
Penguji : 1. Dr. Bambang Santoso SH, M.HUM.
2. Dr. Itok Dwi Kurniawan S.H., M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.