Penelitian hukum ini mengkaji mengenai kasus pengalihan objek perjanjian pembiayaan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan lessor di PT BFI Finance Cabang Bontang Kalimantan Timur untuk mengetahui apakah pengalihan objek perjanjian pembiayaan di PT BFI Finance Bontang merupakan wanprestasi dan apakah akibat hukum dari pengalihan objek perjanjian pembiayaan di PT BFI Finance Bontang. Jenis penelitian dalam penelitian hukum ini adalah jenis penelitian hukum empiris atau non-doktrinal research yang bersifat deskriptif. Sumber data penulis bersumber pada data primer yakni data penelitian di lapangan dan data sekunder yakni data yang diperoleh secara tidak langsung melalui penelitian kepustakaan dan studi dokumen. Metode analisis bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.Adanya pengalihan pembiayaan debitur lama ke debitur baru. Tetapi berdasaskan data yang dikumpulkan, hal ini banyak tidak diperhatikan oleh mayoritas Debitur bahkan debitur lebih banyak meyakini bahwa pengalihan pembiayaan dapat dilakukan tanpa seizin lessor. Sehingga dengan adanya pengalihan hutang tanpa seizin lessor tersebut termasuk dalam kategori wanprestasi yaitu melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Wanprestasi tersebut sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2) Perjanjian Pembiayaan Kendaraan PT BFI Finance Cabang Bontang, dan pengaturan mengenai penyerahan penyerahan hak milik secara fidusia kepada lessor, pihak ketiga yang menerima pengalihan pembiayaan tidak dapat melakukan perlawanan, karena secara hukum lessor dalam pembiayaan merupakan pemilik hak milik berdasarakan fidusia, sehingga dapat mengambil barang secara langsung pada pihak ketiga tanpa seizin debitur dan pihak ketiga. Bahkan Lessor yang mempunyai hak milik secara fidusia ini dapat meminta pihak berwajib atau kepolisian untuk melakukan penarikan objek utang atau perjanjian kepada pihak ketiga. Kata kunci: Pengalihan Hutang, Perjanjian Pembiayaan