Penelitian ini menganalisis
pemanfaatan simbolik Habaib dalam politik identitas pada Pemilihan Presiden
Indonesia 2024 dalam kerangka relasi antara agama, kekuasaan, dan legitimasi
politik. Dalam demokrasi pasca-Reformasi, identitas keagamaan tidak hanya
berfungsi sebagai ekspresi kultural, tetapi telah menjadi instrumen strategis
dalam produksi dan reproduksi kekuasaan politik. Habaib sebagai keturunan Nabi
Muhammad SAW memiliki modal simbolik yang tinggi yang bersumber dari legitimasi
genealogis (nasab), otoritas keilmuan, serta kharisma religius, yang dapat
dikonversi menjadi modal politik dalam kontestasi elektoral. Penelitian ini
menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui kajian literatur dengan
kerangka teori modal simbolik Pierre Bourdieu untuk menjelaskan bagaimana
simbol keagamaan beroperasi dalam arena politik. Analisis difokuskan pada
mekanisme konversi modal simbolik, strategi pemanfaatannya oleh aktor politik,
serta implikasinya terhadap dinamika politik identitas di Indonesia. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pada Pilpres 2024 terjadi transformasi signifikan
dalam pola pemanfaatan simbolik Habaib, dari mobilisasi massa berbasis aksi
kolektif menuju strategi simbolik yang lebih halus dan terdigitalisasi. Media
sosial menjadi arena baru dalam produksi legitimasi, di mana simbol keagamaan
direpresentasikan melalui narasi dakwah, citra visual, dan endorsement
simbolik. Transformasi ini menunjukkan pergeseran dari politik identitas yang
bersifat konfrontatif menuju bentuk yang lebih hegemonik dan persuasif.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa modal simbolik Habaib tetap menjadi sumber
legitimasi politik yang efektif, namun mengalami reartikulasi dalam konteks
komunikasi digital dan kompetisi elektoral modern. Studi ini berkontribusi
dalam memperluas analisis hubungan antara agama dan politik dalam perspektif
kekuasaan simbolik di Indonesia kontemporer.