Penulis Utama : Nadya Putri Nurcholizah
NIM / NIP : E0022337

Pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi merupakan salah satu aspek yang sering menimbulkan perdebatan mengenai kedudukannya dalam pertanggungjawaban pidana serta pengaruhnya terhadap penjatuhan pidana. Dalam praktik peradilan, pengembalian kerugian negara melalui mekanisme uang titipan kerap dijadikan indikator sikap kooperatif terdakwa dan dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan pidana. Namun, secara normatif pengembalian tersebut tidak menghapus sifat melawan hukum maupun pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan pengembalian kerugian keuangan negara melalui mekanisme uang titipan sebagai pertimbangan dalam pemidanaan serta mengkaji efektivitasnya dalam memulihkan kerugian negara dan pelayanan kesehatan publik. Kajian difokuskan pada perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan logika deduktif melalui metode penalaran silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, pengembalian kerugian keuangan negara melalui mekanisme uang titipan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi. Uang titipan hanya berfungsi sebagai instrumen pengamanan kerugian keuangan negara dan baru menimbulkan akibat hukum setelah diperhitungkan dalam putusan hakim sebagai pembayaran uang pengganti sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, pengembalian kerugian negara tidak dapat diposisikan sebagai alasan penghapus pidana, melainkan hanya sebagai salah satu pertimbangan dalam penjatuhan pidana. Kedua, pengembalian kerugian keuangan negara dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan pidana secara proporsional, tetapi belum mampu memulihkan seluruh dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi. Ditinjau dari teori pemulihan aset, pengembalian tersebut masih berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara, sedangkan pemulihan fungsi pelayanan kesehatan publik yang terdampak akibat penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan belum terlaksana secara langsung maupun berkelanjutan. Dengan demikian, efektivitas pengembalian kerugian negara tidak hanya diukur dari keberhasilan mengembalikan aset negara, tetapi juga dari kemampuannya mewujudkan pemulihan terhadap kepentingan publik yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi.

×
Penulis Utama : Nadya Putri Nurcholizah
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0022337
Tahun : 2026
Judul : Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2026
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : pelayanan kesehatan publik; pengembalian kerugian keuangan negara; peringanan pidana; tindak pidana korupsi.
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Riska Andi Fitriono, S.H., M.H.
Penguji : 1. Dr. Sulistyanta, S.H., M.Hum
2. Dr. Rehnalemken Ginting, S.H., M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.