Pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi
merupakan salah satu aspek yang sering menimbulkan perdebatan mengenai
kedudukannya dalam pertanggungjawaban pidana serta pengaruhnya terhadap
penjatuhan pidana. Dalam praktik peradilan, pengembalian kerugian negara
melalui mekanisme uang titipan kerap dijadikan indikator sikap kooperatif
terdakwa dan dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan pidana. Namun,
secara normatif pengembalian tersebut tidak menghapus sifat melawan hukum maupun
pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis kedudukan pengembalian kerugian keuangan negara
melalui mekanisme uang titipan sebagai pertimbangan dalam pemidanaan serta
mengkaji efektivitasnya dalam memulihkan kerugian negara dan pelayanan
kesehatan publik. Kajian difokuskan pada perkara tindak pidana korupsi
pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar. Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat
preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian
dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan logika deduktif melalui metode
penalaran silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, pengembalian
kerugian keuangan negara melalui mekanisme uang titipan tidak menghapus
pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi. Uang titipan hanya
berfungsi sebagai instrumen pengamanan kerugian keuangan negara dan baru
menimbulkan akibat hukum setelah diperhitungkan dalam putusan hakim sebagai
pembayaran uang pengganti sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, pengembalian kerugian negara tidak
dapat diposisikan sebagai alasan penghapus pidana, melainkan hanya sebagai
salah satu pertimbangan dalam penjatuhan pidana. Kedua, pengembalian kerugian
keuangan negara dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan pidana
secara proporsional, tetapi belum mampu memulihkan seluruh dampak yang
ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi. Ditinjau dari teori pemulihan aset,
pengembalian tersebut masih berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan
negara, sedangkan pemulihan fungsi pelayanan kesehatan publik yang terdampak
akibat penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan belum terlaksana secara
langsung maupun berkelanjutan. Dengan demikian, efektivitas pengembalian
kerugian negara tidak hanya diukur dari keberhasilan mengembalikan aset negara,
tetapi juga dari kemampuannya mewujudkan pemulihan terhadap kepentingan publik
yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi.