Penulis Utama : Candara Nadia Putri
NIM / NIP : E0022097

Perkembangan perdagangan internasional telah meningkatkan kompleksitas hubungan hukum dan sengketa bisnis lintas negara. Arbitrase menjadi mekanisme penyelesaian sengketa yang dipilih karena lebih cepat, menjaga kerahasiaan, dan fleksibel dibandingkan litigasi. Namun, pembentukan majelis arbitrase memerlukan waktu sehingga dalam keadaan mendesak dibutuhkan perlindungan hukum sebelum majelis terbentuk melalui mekanisme emergency arbitration (EA). Meskipun BANI telah mengadopsi EA dalam peraturannya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa belum mengaturnya secara eksplisit sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai kedudukan serta pengakuan dan pelaksanaan putusan EA internasional di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dan sifat hukum putusan EA pada International Chamber of Commerce (ICC), Singapore International Arbitration Centre (SIAC), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), serta mengkaji kedudukan hukum EA dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan kewenangan Pengadilan Negeri dalam mengakui serta melaksanakan putusan EA internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode penalaran deduktif dengan teori kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa EA merupakan mekanisme perlindungan hukum sementara sebelum terbentuknya majelis arbitrase. ICC, SIAC, HKIAC, dan BANI mengadopsi EA dengan terminologi yang berbeda, yaitu order, order or award, dan award, tetapi memiliki tujuan yang sama. Putusan EA bersifat final terhadap permohonan tindakan darurat tanpa menyelesaikan pokok sengketa. Belum adanya pengaturan eksplisit mengenai EA dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun, putusan EA pada dasarnya dapat diakui dan dilaksanakan sepanjang memenuhi persyaratan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Kewenangan Pengadilan Negeri terbatas pada fungsi judicial support melalui pemberian exequatur tanpa memeriksa pokok sengketa. Sebagai negara pihak Konvensi New York 1958, Indonesia pada prinsipnya berkewajiban mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional, termasuk putusan EA, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional dan ketertiban umum. 

×
Penulis Utama : Candara Nadia Putri
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0022097
Tahun : 2026
Judul : Sifat dan Daya Ikat Putusan Emergency Arbitration Internasional oleh Pengadilan Negeri di Indonesia
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2026
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Arbitrase Internasional, Emergency Arbitration, Putusan Sementara, Pengadilan Negeri, Hukum Arbitrase Indonesia.
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Emmy Latifah, S.H., M.H.
2. Dr. Siti Muslimah, S.H., M.H.
Penguji : 1. Dr. Erna Dyah Kusumawati, S.H., M.Hum., LL.M.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.