AbstrakSebelas Maret.Penulisan Hukum (Skripsi) ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan,pertama apa problematika implementasi sifat final dan mengikat (final andbinding) putusan srbitrase yang dibuat oleh badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia. Kedua, bagaimanaupaya yang dapat dilakukan agar putusan arbitrase di Indonesia dapat diterima dandilaksanakan sesuai sifat final dan mengikat.Penulisan Hukum (Skripsi) ini adalah penelitian hukum doktrinal.Pendekatan penelitian adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatanstudi kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalahbahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknikpengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi peraturan dan studikepustakaan dengan teknik analisis data menggunakan pendekatan kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sifat final danmengikat putusan arbitrase BANI belum bisa dilaksanakan sesuai dengan Pasal 60Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa karena terdapat beberapa problematika hukum, yaituklausula arbitrase tidak dijadikan sebagai dasar penyelesaian sengketa kemudiankewenangan Pengadilan Negeri dalam pembatalan putusan arbitrase tidak sesuaidengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa, selain itu putusan arbitrase BANI masih bisa dilakukanupaya pembatalan ke Pengadilan Negeri, serta pelaksanaan putusan arbitrase yangdibuat oleh BANI belum memiliki kepastian hukum. Hal tersebut dapatdiminimalisir dengan upaya perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999,pelembagaan arbitrase di masyarakat sebagai upaya bagi efektifitas pelaksanaanputusan lembaga arbitrase, pembentukan sistem hubungan kemitraan antarabadan-badan arbitrase dengan lembaga peradilan, peningkatan akuntabilitas danprofesionalisme penegak hukum, dan membentuk lembaga yang bertugasmelaksanakan eksekusi putusan dari lembaga alternatif penyelesaian sengketaseperti juru sita.Kata Kunci: problematika hukum, sifat final dan mengikat, putusan arbitrase,BANI