DYAH PRAMUSINTO, E0022131, KEDUDUKAN PERJANJIAN ARBITRASE DALAM SENGKETA KEPAILITAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG : NO. 254K/Pdt.Sus Pailit/2014). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan perjanjian arbitrase dalam penyelesaian sengketa kepailitan di Indonesia serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 254 K/Pdt.Sus-Pailit/2014 dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Fokus penelitian diarahkan pada konflik norma yang muncul antara asas pacta sunt servanda dan otonomi para pihak dalam arbitrase dengan karakter kepailitan sebagai rezim hukum publik yang bersifat kolektif, serta implikasinya terhadap kewenangan absolut Pengadilan Niaga.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang- undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang dianalisis terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis dilakukan secara deskriptif-preskriptif dengan pola pikir deduktif guna memperoleh pemahaman yang sistematis dan argumentatif terhadap permasalahan hukum yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan perjanjian arbitrase dalam sengketa kepailitan di Indonesia belum bersifat absolut akibat disharmonisasi pengaturan antara Undang-Undang Arbitrase dan Undang-Undang Kepailitan. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 254 K/Pdt.Sus-Pailit/2014, hakim cenderung menerapkan pendekatan pro-arbitrase dengan menghormati klausul arbitrase sebagai perwujudan asas otonomi para pihak dan pacta sunt servanda, sehingga meniadakan kewenangan Pengadilan Niaga untuk memeriksa pokok perkara kepailitan yang bersumber dari sengketa kontraktual. Putusan tersebut mencerminkan kecenderungan judicial restraint dan menegaskan pentingnya harmonisasi pengaturan guna menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa kepailitan yang melibatkan perjanjian arbitrase.