ABSTRAK
AKILAH RAHMA MEDINA, E0022024, PRINSIP FIDUCIARY DUTY
DIREKSI DALAM AKUISISI PERUSAHAAN (STUDI KASUS PT ASDP
INDONESIA FERRY DALAM PUTUSAN NOMOR 68/PID.SUS
TPK/2025/PN.JKT.PST). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas penilaian keputusan bisnis
rupiah
direksi Badan Usaha Milik Negara, khususnya tindakan akuisisi PT Jembatan
Nusantara oleh Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) senilai lebih dari satu
triliun
yang
menjadi
objek
Putusan
Nomor 68/Pid.Sus
TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian keputusan
akuisisi tersebut dengan doktrin fiduciary duty, serta mengidentifikasi problematika
hukum dalam implementasinya di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif,
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan
konseptual. Bahan hukum primer meliputi UUPT, UUBUMN, Peraturan Menteri
BUMN, dan putusan pengadilan. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan
melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan akuisisi PT JN melanggar
kedua komponen fiduciary duty. Pelanggaran duty of care terbukti melalui
penetapan harga akuisisi sebelum due diligence selesai dan pengabaian seluruh
temuan kritis konsultan. Pelanggaran duty of loyalty terbukti melalui pemilihan
metode DLOM yang merugikan perseroan, finalisasi harga dalam forum informal,
dan pemalsuan tanggal dokumen penilaian. Pelanggaran ini menggugurkan
perlindungan Business Judgment Rule dan mengakibatkan tanggung jawab pribadi
direksi berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UUPT. Adapun implementasi doktrin
fiduciary duty di Indonesia terhambat oleh kekaburan pengaturan dalam UUPT
yang tidak mendefinisikan secara operasional frasa "itikad baik" dan "kehati
hatian" serta tidak memisahkan secara tegas antara duty of care dan duty of loyalty.
Kata Kunci: Akuisisi Perusahaan, Direksi BUMN, Fiduciary duty