Penelitian ini bertujuan menganalisis determinan awareness
mendaftar NIB di kalangan pelaku sektor informal Indonesia berdasarkan
karakteristik pemilik usaha dan karakteristik usaha. Tingkat kesadaran (awareness)
pelaku usaha sektor informal di Indonesia terhadap kewajiban memiliki legalitas
usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) masih tergolong rendah, meskipun
pemerintah telah menyediakan kemudahan prosedur melalui sistem Online Single
Submission (OSS) berbasis risiko. Kondisi ini menciptakan kesenjangan
antara kebijakan formalisasi usaha dan realitas di lapangan, di mana mayoritas
pelaku usaha informal belum terjangkau oleh informasi legalitas usaha secara
memadai. Pendekatan kuantitatif dengan data sekunder Informal Sector
Enterprise Survey (ISES) 2023 dari World Bank digunakan terhadap 5.352
responden di enam kota besar Indonesia, dengan analisis regresi logistik biner
(binary logit). Hasil penelitian menunjukkan bahwa umur dan tingkat edukasi
pemilik usaha berpengaruh positif dan signifikan terhadap probabilitas awareness
mendaftar NIB, sedangkan gender pemilik berpengaruh negatif signifikan dengan
pelaku usaha perempuan memiliki probabilitas lebih rendah dibandingkan
laki-laki. Dari sisi karakteristik usaha, tahun mulai usaha dan rata-rata
penjualan berpengaruh negatif signifikan, sementara jumlah tenaga kerja tidak
berpengaruh signifikan. Temuan ini mengonfirmasi bahwa modal manusia dan
karakteristik operasional usaha merupakan penentu utama kesadaran legalitas di
sektor informal. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah merancang
strategi sosialisasi NIB yang berbasis komunitas, sensitif gender, dan menyasar
pelaku usaha perempuan serta yang berpendidikan rendah sebagai prioritas
intervensi kebijakan.