Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pembiayaan yang bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam penyalurannya, bank perlu menerapkan prinsip kehati-hatian guna meminimalkan risiko kredit bermasalah. Salah satu bentuk penerapan prinsip tersebut adalah melalui analisis 5C yang meliputi Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengumpulan dan verifikasi data calon debitur, menganalisis penerapan prinsip 5C dalam penilaian kelayakan pemberian KUR, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Ledoksari.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai proses pengumpulan dan verifikasi data calon debitur serta penerapan prinsip 5C dalam penilaian kelayakan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengumpulan dan verifikasi data calon debitur dilakukan melalui identifikasi sumber calon debitur, pengumpulan dokumen administrasi, pemeriksaan riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), serta survei lapangan dan survei lingkungan. Penerapan analisis 5C dilakukan dengan menilai karakter, kemampuan membayar, kondisi permodalan, agunan, serta kondisi usaha calon debitur. Kendala yang dihadapi meliputi ketidaksesuaian informasi dengan kondisi faktual, penggunaan identitas pihak lain dalam pengajuan kredit, serta tidak adanya usaha produktif sebagai dasar pengajuan KUR. Dengan demikian, penerapan prinsip 5C berperan penting dalam mendukung ketepatan penilaian kelayakan kredit dan meminimalkan risiko kredit bermasalah dalam penyaluran KUR.