Penulisan ini dilatarbelakangi oleh kasus pembatalan tiket penerbangan secara sepihak oleh PT. Lion Mentari Airlines tanpa disertai informasi yang transparan kepada penumpang, sebagaimana tercermin dalam sengketa yang berunjung pada Putusan Nomor 85/PDT/2020/PT Ptk, tindakan tersebut menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi penumpang serta berpotensi bertentangan dengan asas itikad baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian klausula baku dalam tiket penerbangan dengan asas itikad baik dalam hukum perjanjian, khususnya klausula pengalihan tanggung jawab maskapai, serta mengkaji penerapan asas itikad baik tersebut ditinjau dari ketentuan KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam praktik angkutan udara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel ilmiah serta dianalisis menggunakan bahan hukum menggunakan metode kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif dan kerangka teoritis yang digunakan mencakup teori keadilan berkontrak Eisenberg. Hasil penelitian, ditemukan bahwa klausula baku dalam tiket penerbangan yang memberikan kebebasan kepada maskapai untuk membatalkan penerbangan secara sepihak tanpa informasi yang jelas, tanpa alternatif keberangkatan yang layak serta tanpa kompensasi yang transparan, terbukti bertentangan dengan asas itikad baik. Dengan demikian, penelitian ini diperlukan untuk menghasilkan konstruksi hukum klausula baku tiket penerbangan yang dibangun atas standar transparansi, keseimbangan hak dan kewajiban, perlindungan konsumen, serta itikad baik berupa rekomendasi rumusan klausula pengembalian biaya dan tanggung jawab keterlambatan serta pembatalan penerbangan.