×
Ilham Baskara Kurniawan. 2023. E0019200. IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini menganalisis dan mengkaji permasalahan, pertama adalah mengenai Bagaimana implementasi Restorative Justice sebagai upaya penyelesaian tindak pidana pencurian di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sepanjang tahun 2021 – 2022 dan kedua adalah mengenai faktor - faktor yang menjadi hambatan dalam implementasi Restorative Justice sebagai upaya penyelesaian tindak pidana pencurian di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu metode penelitian sosiolegal (socio legal research). Dalam penelitian ini, data primer terdiri dari observasi dan wawancara serta data sekunder terdiri dari bahan hukum primer yang meliputi KUHP, Undang- undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sedangkan bahan hukum sekunder terdiri dari buku, jurnal, dan artikel hukum. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik kualitatif. Hasil penelitian yaitu Implementasi Restorative Justice Sebagai Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang telah dilaksanakan sudah sesuai dengan apa yang menjadi tujuan awal dari Restorative Justice yaitu mengembalikan pihak yang bersangkutan yaitu korban dan tersangka kembali kepada keadaan semula dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Terdapat hambatan yang ditemui seperti pihak korban yang tidak setuju, sulitnya menemukan titik temu proses mediasi, dan beberapa hambatan lainnya sudah dapat diselesaikan.dengan baik.