Penulis Utama : Nito Aristyawan
NIM / NIP : S352008029
×

Nito Aristyawan, Nim S352008029, Kebijakan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sorong Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Transmigrasi Yang Tidak Diketahui Keberadaan Subjek Haknya Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sorong No. 88/Pdt.G/2018/PN.Son dan No. 94/Pdt.G/2021/PN.Son), Tesis: Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mendalami pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Sorong No.88/Pdt.G/2018/PN.Son dan No.94/Pdt.G/2021/PN.Son sebagai dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah transmigrasi yang tidak diketahui subjek haknya. Dimana dalam kedua putusan pengadilan tersebut berbeda, sehingga mempersulit Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sorong dalam melaksanakannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primer, berupa putusan pengadilan, dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa wawancara dan data kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Putusan Pengadilan Negeri Sorong No.88/Pdt.G/2018/PN.Son dan No. 94/Pdt.G/2021/PN.Son berbeda, karena perbedaan isi gugatan dari masing-masing penguggat, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sorong No.88/Pdt.G/2018/PN.Son penggugat tidak menuangkan dalam isi gugatan keinginan untuk melakukan peralihan hak atas tanah transmigrasi, sedangkan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sorong No. 94/Pdt.G/2021/PN.Son, penggugat menuangkan dalam isi gugatan keinginan untuk melakukan peralihan hak atas tanah transmigrasi. Kedua, Kebijakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong dalam melaksanakan kedua Putusan Pengadilan Negeri Sorong tersebut berbeda. Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sorong No.88/Pdt.G/2018/PN.Son, tidak berpedoman pada Permen ATR/BPN No 11 Tahun 2016 yang pada pokoknya mengatur peralihan hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan, sedangkan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sorong No. 94/Pdt.G/2021/PN.Son berpedoman pada Permen ATR/BPN No 11 Tahun 2016. Meskipun kebijakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong berbeda dalam melaksanakan kedua putusan tersebut, namun kedua penggugat tetap dapat memperoleh pelayanan dalam peralihan hak atas tanah transmigrasi yang tidak diketahui keberadaan subyek haknya, sehingga kedua pengugat dapat memperoleh kepastian hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah yang sebelumnya tidak diketahui keberadaan subjek haknya.

×
Penulis Utama : Nito Aristyawan
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S352008029
Tahun : 2023
Judul : KEBIJAKAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SORONG DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRASI YANG TIDAK DIKETAHUI KEBERADAAN SUBJEK HAKNYA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SORONGNo. 88/Pdt.G/2018/PN.Son DAN No. 94/Pdt.G/2021/PN.Son)
Edisi :
Imprint : SURAKARTA - Pascasarjana - 2023
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Peralihan hak atas tanah, putusan pengadilan.
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Agus Riwanto, S.H., S.Ag., M.Ag
2. Dr. Sapto Hermawan, S.H., M.H
Penguji : 1. Dr. Mulyanto, S.H., M.Hum
2. Dr. Erna Dyah Kusumawati, S.H., M.Hum., LL. M
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.