Penulis Utama : Aprillia Ayu Anisa
NIM / NIP : E0020068
×

APRILLIA AYU ANISA, E0020068, KAJIAN LEGAL STANDING LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT SEBAGAI PIHAK KETIGA DALAM PENGAJUAN PRAPERADILAN SAH TIDAKNYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 1/PID.PRA/2022/PN.Kln). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legal standing lembaga swadaya masyarakat sebagai pihak ketiga dalam pengajuan praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi. Selain itu juga untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim memutus perkara praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN.Kln dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP.


Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode silogisme yakni dengan menggunakan pola berpikir deduktif yang berpangkal dari premis mayor kemudian premis minor dan ditarik kesimpulan.


Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa lembaga swadaya masyarakat sebagai pihak ketiga memiliki legal standing dalam pengajuan praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi dengan adanya perluasan makna frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 80 KUHAP yang tidak hanya sebatas saksi pelapor maupun saksi korban saja melainkan perkumpulan masyarakat dalam hal ini adalah lembaga swadaya masyarakat.


Pertimbangan hakim dalam memutus permohonan praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN.Kln telah sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP. Pengadilan Negeri Klaten berwenang dalam memutus perkara tersebut dikarenakan merupakan wilayah hukumnya dan objek praperadilan terkait sah tidaknya penghentian penyidikan. Pertimbangan hakim dalam menentukan legal standing LP3HI sebagai pihak ketiga didasarkan pada statusnya sebagai badan hukum dan keabsahannya sebagai pemohon.

×
Penulis Utama : Aprillia Ayu Anisa
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0020068
Tahun : 2024
Judul : KAJIAN LEGAL STANDING LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT SEBAGAI PIHAK KETIGA DALAM PENGAJUAN PRAPERADILAN SAH TIDAKNYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 1/PID.PRA/2022/PN.Kln)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Legal Standing, Lembaga Swadaya Masyarakat, Sah Tidaknya Penghentian Penyidikan, Praperadilan, Korupsi.
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Penguji : 1. Dr. Arsyad Aldyan, S.H., M.H
2. Ismawati Septiningsih, S.H., M.H
3. Dr. Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.