Aspek Hukum Kontrak Elektronik (E-Contract) Dalam Perjanjian Layanan Pembayaran Gopay Later.
Penulis Utama
:
Tiara Iga Mandera
NIM / NIP
:
E0020427
×<p><strong>TIARA IGA MANDERA, E0020427, ASPEK HUKUM KONTRAK ELEKTRONIK (E-CONTRACT) DALAM PERJANJIAN LAYANAN PEMBAYARAN GOPAY LATER. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.</strong><br>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Keabsahan perjanjian antara konsumen dengan penyedia layanan Gopay Later dalam aspek hukum kontrak Indonesia; (2) Perlindungan hukum bagi konsumen apabila terjadi wanprestasi kontrak antara penyedia layanan Gopay Later dengan konsumen; (3) Penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh atas perbuatan wanprestasi pada layanan pembayaran Gopay later. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan <em>(library research)</em> kemudian dianalisis dengan metode logika deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa: (1) Perjanjian elektronik Gopay later antara konsumen dengan penyedia layanan Gopaylater telah sah menurut aspek hukum perjanjian Indonesia; (2) Perlindungan hukum bagi pengguna layanan terkait dengan kasus wanprestasi oleh penyedia layanan Gopay later dapat dijalankan baik secara internal maupun eksternal; (3) Dalam penyelesaian sengketa antara pihak pemberi pinjaman dan penerima pinjaman Gopaylater lebih memilih untuk menyelesaikan masalah secara negosiasi internal, dengan mengganti kerugian pada korban akibat perbuatan wanprestasi.</p>
×
Penulis Utama
:
Tiara Iga Mandera
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0020427
Tahun
:
2024
Judul
:
Aspek Hukum Kontrak Elektronik (E-Contract) Dalam Perjanjian Layanan Pembayaran Gopay Later.