TELAAH KEDUDUKAN AHLI JIWA DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA PADA PERKARA PERSETUBUHAN ANAK DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS (Studi Kasus Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wng)
Penulis Utama
:
Aprilia Dwi Arika
NIM / NIP
:
E0020067
×<p>Penelitian ini mengidentifikasi terkait kedudukan ahli jiwa dalam pembuktian perkara persetubuhan anak serta pertimbangan hakim dalam memutus. Tujuan penelitian untuk menganalisis kedudukan ahli jiwa dalam pembuktian perkara persetubuhan anak dan untuk mengidentifikasi terkait kesesuaian pertimbangan hakim dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wng. Jenis penelitian hukum ini yaitu penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian dilakukan dengan studi kasus dan jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Selanjutnya, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik analisis metode deduksi dengan dilakukan pengajuan premis mayor dan premis minor untuk kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli jiwa memiliki kedudukan penting dalam pembuktian perkara persetubuhan anak. Pada Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wng, ahli jiwa sangat berperan dalam mengungkap fakta kondisi kejiwaan Anak Korban guna meyakinkan hakim dalam memutus terdakwa bersalah. Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wng telah sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena hakim menjatuhkan sanksi kepada mengutamakan prinsip peradilan pidana anak. Selain itu, pertimbangan hakim juga sesuai dengan Pasal 183 KUHAP sebab memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan meyakinkan hakim untuk memutus bahwa Anak Pelaku bersalah.</p>
×
Penulis Utama
:
Aprilia Dwi Arika
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0020067
Tahun
:
2024
Judul
:
TELAAH KEDUDUKAN AHLI JIWA DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA PADA PERKARA PERSETUBUHAN ANAK DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS (Studi Kasus Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wng)
Edisi
:
Imprint
:
SURAKARTA - Fak. Hukum - 2024
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Ahli Jiwa, Persetubuhan Anak, Pembuktian, Pertimbangan Hakim
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Dr. Bambang Santoso, S.H., M.Hum.
Penguji
:
1. Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. 2. Dr. Itok Dwi Kurniawan, S.H., M.H.
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
Halaman Awal
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.