AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PELAYANAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA SURAKARTA
Penulis Utama
:
Rakryan Shelbidilla
NIM / NIP
:
D0120082
×<p><span lang="EN" xss=removed>Penelitian

ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas dan transparansi pada

pelayanan persetujuan bangunan gedung. Penelitian ini menggunakan pendekatan

deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi.

Penelitian ini menggunakan teori akuntabilitas menurut Elwood dan teori agensi

menurut Ratminto dan Winarsih. Hasil

dari penelitian ini menunjukkan bahwa </span><span lang="EN" xss=removed>akuntabilitas

dan transparansi pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara umum dapat

dikatakan akuntabel dan transparan. Pada akuntabilitas hukum dan kejujuran,

pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dilakukan oleh Dinas Penanaman

Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta sudah memenuhi keduanya

yaitu sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Dinas Penanaman Modal dan

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta dapat dikatakan baik dalam

mempertanggungjawabkan akuntabilitas manajerialnya. Petugas dari DPMPTSP sudah

bertanggung jawab dalam proses pelayanan PBG, pemohon juga sudah melakukan

pembayaran sesuai dengan kebijakan yang ada. Transparansi DPMPTSP Surakarta

dalam pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikatakan sudah transparan

meskipun terkadang dalam pelaksanaanya terdapat hambatan. Pada prosedur layanan

tidak ada hambatan dari petugas DPMPTSP maupun pemohon layanan. Persyaratan

teknis dan administratif sederhana dan mudah dilengkapi. Pada rincian biaya

sudah diinformasikan melalui laman resmi Sistem Informasi Manajemen Bangunan

Gedung (SIMBG). Jangka waktu yang diperlukan dalam pengurusan perizinan hanya

membutuhkan waktu 7 hari. Beberapa pemohon terhambat karena pihak ketiga ketika

melengkapi berkas di DPUPR. Pada petugas yang berwenang dan bertanggung jawab

tidak ada keluhan dari masyarakat terkait pertemuan dan identitas. Transparansi

dalam informasi pelayanan sudah berjalan dengan baik. Akan tetapi, tidak ada

informasi tertulis yang dipajang di dalam ruangan pelayanan. Namun, disediakan

leaflet yang berisi persyaratan umum dan tempat pendaftaran mengurus PBG di

Kota Surakarta.</span></p>
×
Penulis Utama
:
Rakryan Shelbidilla
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
D0120082
Tahun
:
2025
Judul
:
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PELAYANAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA SURAKARTA
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. ISIP - 2025
Program Studi
:
S-1 Ilmu Administrasi Negara
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Akuntabilitas, Transparansi, Persetujuan Bangunan Gedung, Surakarta
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Drs.Wahyu Nurharjadmo, M.Si.
Penguji
:
1. Dr. Rutiana Dwi Wahyunengseh, S.Sos.,M.Si 2. Dr. S. Agus Santoso, M.AP.
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. ISIP
×
Halaman Awal
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.